 |
| MEMPERINGATI HUT KE 100 BUNG KARNO |
|
By : "A.Supardi Adiwidjaya"
Menyambut 100 Tahun Lahirnya Bung Karno (II)
SUDAH SEYOGIANYA
TAP MPRS No.XXXIII/1967 DICABUT
Mon, 16 Apr 2001 11:11:00 +0200
Sehubungan dengan peringatan 100 tahun lahirnya
Bung Karno, Guruh Soekarnoputra menyatakan,
atas nama keluarga besar mantan presiden Soekarno,
dia meminta Tap MPRS No XXXIII/1967 yang
mengaitkan Bung Karno dan G30S/PKI dicabut
(lihat: Suara Merdeka, edisi Minggu, 08/04/2001).
Bagi orang yang jujur, yang memegang teguh dan konsisten
pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila
(terutama sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia) dengan
serta merta akan menyambut baik dan mendukung
sepenuhnya permintaan (bahkan saya menekankannya
sebagai tuntutan) yang adil berdasarkan HAM dan hukum
untuk membebaskan Bung Karno dari tuduhan (yang
amat keji, hasil perekayasaan para pendiri Orba) seolah
beliau terlibat dalam G30S/PKI.
SEKITAR tigapuluh satu tahun yang lalu, beberapa hari
setelah wafatnya Bung Karno dalam bulan Juni 1970,
seorang tokoh Angkatan - 45 - B.M.DIAH - secara terbuka
menyatakan: "Saya mencoba menjadi penulis yang mengenal
Bung Karno. Saya mencoba mempersembahkan kembali
kepada rakyat Indonesia yang sangat mencintainya, bahkan
mendewa-dewakannya, image atau wajah roman Bung Karno
sebagai manusia, pemimpin, pembina dan penggembleng
rakyat, sebagai pemimpin pemerintahan, demikian juga sikap
rakyat Indonesia pada pemimpinnya itu. Hanya rakyat ruoanya
masih takut untuk menyatakan perasaannya. Takut terhadap
siapa? Terhadap pemerintah? Saya tidak tahu, tetapi rakyat
Indonesia takut untuk menunjukkan betapa sedihnya, betapa
besar kelhilangannya, karena Bung Karno, Bapak rakyat
Indonesia ini telah meninggalkannya begitu saja. Jika rakyat
takut, itu bukanlah suatu gambaran yang baik bagi suatu
pemerintahan".
Saya mencoba menerangkan secara obyektif, lanjut B.M.DIAH,
karena mengenal Bung Karno, mengenal ajaran-ajarannya, ia
tidak mungkin menyetujui PKI melaksanakan gerakan 30
Septembernya, dengan segala akibatnya. Jika sekiranya kuat
benar tuduhan iitu, maka tim pemeriksa Bung Karno seyogyanya
keluar dengan keterangan yang memastikan, menerangkan atau
membebaskan Bung Karno dari tuduhan bahwa ia instrumental,
penggerak sendiri atau bertanggung jawab fisik dan material akan
Gestapu/PKI itu.
B.M.DIAH berpendapat, bahwa Kopkamtib atau badan apa
saja yang berkewajiban memeriksa Bung Karno pada hakekatnya
sudah tidak mempunyai hak lagi untuk menyatakan salah satu
diantara dua hal dalam persoalan Bung Karno: ia bersalah atau
tidak bersalah. Tetapi Bung Karno bukanlah seorang "kriminil",
yang dapat ditarik begitu saja di muka hakim, jika sekiranya
perkaranya itu dapat diajukan ke pengadilan semasa hidupnya
sebagaimana bunyi tuntutan MPRS XXXIII tahun 1967. Ia akan
meminta juga saksi-saksi yang dapat membuat tertuduh menjadi
si penuduh, the accused accuses yang akan lebih hebat daripada perkara Dreyfuss.
"Dalam bagian mengenai Bung Karno sebagai pembina bangsa,
saya berpendirian, bahwa banyak hal dan kenyataan kehidupan
Bung Karno yang tidak dapat menyokong, apalagi menerima
tuduhan bahwa ia terlibat secara fisik dan material - dalam
Gestapu/PKI", demikian tegas B.M.DIAH.
MENYETUJUI sepenuhnya pernyataan B.M.DIAH tersebut di atas,
dalam tulisan berjudul "Bung Karno - Bapak Bangsa dan
Kemerdekaan Indonesia. Manusiawi, Jujur dan Konsekuen" penulis
karangan ini menyatakan:
"Sungguh suatu pernyataan yang obyektif dan berani. Apalagi jika
diingat, bahwa situasi kondisi politik di Indonesia waktu itu masih
sangat gencar mendiskreditkan Bung Karno dan bahkan sangat
keras usaha-usaha dijalankannya desukarnoisasi.
Sesudah waktu berjalan hampir duapuluh lima tahun sejak pendapat
B.M.DIAH tentang Bung Karno itu diungkapkan dalam tulisannya
"Mengenang Seorang Pembina Bangsa" (yang dikutip tersebut di
atas), Bapak Manai Sophiaan mencoba membuktikan (dalam karya
ilmiahnya yang berjudul "Kehormatan Bagi Yang Berhak" bahwa
Bung Karno tidak terlibat G30S/PKI.
Bukan fakta
Dalam Bab VII dari apa yang dinamakan "Buku Putih" (tepat kiranya
dibaca: sebagai Buku Hitam) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara
(Orba) pada bulan Oktober 1994 (dus, waktu sudah berjalan sekitar tiga
windu atau duapuluh empat tahun sesudah wafatnya Bung Karno)
berjudul "Sikap Presiden Soekarno terhadap Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia" jelas mempersoalkan tindakan-tindakan politik
Bung Karno baik dalan prolog maupun epilog G30S/PKI seolah-olah
beliau merestui atau bahkan terlibat di dalam gerakan yang mengadakan
kup terhadap pemerintahan Bung Karno sendiri itu.
Kecuali itu, mantan Ketua MPRS Jenderal (purn) A.H.Nasution dalam
tulisannya berjudul "Bung Karno dan Kup PKI" menyatakan: "Tentang
Bung Karno terlibat atau tidak dalam peristiwa G30S/PKI, hingga kini
kita hanya bisa menduga-duga berdasarkan fakta yang ada. Sementara itu,
kita sulit menarik kesimpulan tegas, sebab sampai sekarang Bung Karno
tidak pernah diadili secara hukum. Padahal, ini adalah masalah hukum".
(Gatra, edisi nomor perkenalan, Oktober 1994, hal.16).
Di kalangan anggota MPRS, lanjut A.H.Nasution, ada yang menganggap
Bung Karno yang tidak pernah melakukan apa-apa untuk meng-counter
peristiwa tersebut adalah suatu keterlibatan. Namun, keterlibatan
semacam ini masih perlu dinilai lebih jauh. Kita tidak bisa begitu saja
menuduh Bung Karno terlibat, tapi juga idak bisa mengatakan Bung
Karno bersih. Ini adalah proses hukum yang harus diteliti.
Kemudian A.H.Nasution lebih lanjut menulis: "Dalam pada itu, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPRS), dalam sidang istimewa, telah
memutuskan mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Bung
Karno selaku Presiden RI. Kemudian, MPRS menunjuk Pangkopkamtib
Soeharto sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Ketetapan Nomor:
XXXIII/MPRS/1967, dan ia ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
lebih lanjut. Selanjutnya A.H.Nasution "memperlihatkan" kepada sidang pembaca
majalah "Gatra" (edisi Oktober 1994 itu) berbagai "fakta", yang
dinilainya "sebagai bukti keterlibatan Bung Karno", tapi "harus dinilai lebih jauh"
karena "ini adalah proses hukum yang harus diteliti".
Dalam konteks yang dikatakan oleh A.H.Nasution yang belakangan ini,
beliau menulis: "Saya sendiri tidak berani menuduh Bung Karno terlibat.
Namun, ada sejumlah fakta yang saya ketahui jauh dikemudian hari dan
membuat saya bertanya-tanya. Katakanlah sedikit mencurigai Bung
Karno. Saya berpegang kepada laporan Pangkopkamtib di sidang MPRS.
Misalnya, tentang rencana pembunuhan terhadap diri saya, ternyata
yang menembak saya dari jarak 1,5 meter itu adalah pasukan
Cakrabirawa, yang berada di bawah perintah Presiden"?!
Sehubungan dengan itu, penulis karangan ini patut mempertanyakan,
bagaimana pendapat A.H.Nasution tentang: Bukankah yang mengepalai
Gerakan 30 September 1965 dan membentuk Dewan Revolusi, yang
bertindak mendemisionerkan Kabinet Soekarno, dus mengkup Bung Karno
itu adalah Kol.Untung yang juga "pasukan Cakrabirawa, yang berada di
bawah perintah Presiden"?!
Penulis karangan ini berpendapat dan menilai bahwa kedua hal tersebut
di atas adalah samasekali bukan suatu kejadian, yang bisa dianggap atau
dikualisifikasikan sebagai fakta, yang bisa dijadikan "fakta" atau
"bukti" untuk menuduh Bug Karno terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap
diri Jenderal A.H. Nasution (alm.). Apalagi juga tidak bisa dijadikan
"fakta", bahwa Bung Karno terlibat dalam gerakan Kol.Untung, yang mencoba
menggulingkan diri beliau sendiri sebagai Presiden RI waktu itu.
Penulis karangan ini menilai bahwa dua hal atau kejadian yang dilukiskan
tersebut di atas adalah lebih obyektif dan lebih masuk akal kiranya bila
dikatakan bahwa justru Bung Karno sebelumnya samasekali tidak tahu
menahu akan kejadian tersebut.
Selanjutnya A.H. Nasution menulis: "Seterusnya - setelah para jenderal
dibunuh - yang membuat saya bertanya-tanya adalah kegiatan Bung Karno
di pagi 1 Oktober 1965. Tentu ini saya ketahui jauh setelah peristiwa
G30S/PKI. Mengapa tiba-tiba Bung Karno membatalkan niatnya ke Istana,
ia lalu mengunjungi isteri ke-4 di Grogol".
Tanggapan penulis karangan ini:
"Berbagai versi dapat dikemukakan untuk menilai pertanyaan A.H.Nasution
dari kejadian "mengapa tiba-tiba (di pagi hari tanggal 1 Oktober 1965)
Bung Karno membatalkan niatnya ke Istana, ia lalu mengunjungi isteri
ke-4". Versi-versi yang akan dikemukakan untuk menilai kejadian yang dilukiskan
oleh A.H.Nasution tersebut banyak tergantung dari maksud si penilai itu
sendiri. Kalau si penilai adalah orang yang amat anti Bung Karno tentu
ia akan menilai sebaliknya atau berlawanan dengan penilaian dari orang yang
menjadi pengagum Bung Karno.
Dus, penulis karangan ini berpendapat bahwa kejadian yang dilukiskan
oleh A.H.Nasution tersebut di atas sangat rapuh (sebab sangat mudah
direkayasa bagi kepentingan masing-masing pihak) untuk bisa dijadikan alasan
menuduh Bung Karno pada peristiwa politik yang amat serius itu. Jadi alasan ini
tidak obyektif.
Kemudian A.H.Nasution menulis: "Kemudian terjadi hubungan telepon antara
Omar Dhani dan Bung Karno. Omar Dhani menyarankan agar Presiden lebih
baik ke Halim, dengan alasan di sana tersedia berbagai alat komunikasi".
Tanggapan penulis karangan ini:
Yang jelas Omar Dhani terkenal sebagai orang yang amat loyal terhadap
Bung Karno. Mengenai hubungan telepon antara mereka adalah suatu hal
yang lumrah, apalagi dalam kejadian penting dan bahkan genting seperti
peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 itu.
Siapakah yang bisa membuktikan bahwa Bung Karno mengetahui terlibat
(atau tidak terlibatnya) Omar Dhani dalam G30S/PKI pada waktu ada
pembicaraan antara mereka? (Dan tigapuluh dua tahun kemudian,
saksi hidup yang tak lain dari Omar Dhani sendiri telah memberikan
kesaksian bahwa dirinya tidak terlibat dalam Gerakan 30 September
tahun 1965 itu).
Lepas dari semua itu, dari kedudukan Bung Karno sebagai Presiden
dan Pangti ABRI, untuk "menyingkirkan" perwira-perwira tinggi yang
tidak disenanginya atau dianggap tidak loyal terhadapnya tidak perlu
beliau mengadakan tindakan misterius atau membuat gerakan yang
tidak jelas juntrungannya. Bukankah Bung Karno akan dapat dengan
relatif mudah melakukan retooling perwira atau person sipil yang
dianggapnya tidak loyal atau bahkan melawan politik beliau?
Jadi anggapan bahwa Bung Karno terlibat suatu gerakan yang akan
menggulingkan dirinya sendiri dari jabatan tertinggi negara, yakni
Presiden, adalah amat tidak logis, kalau tidak mau dikatakan absurdlah
adanya.
Banyak yang mesti diperjelas.
Menjawab pertanyaan wartawan tabloid "Simponi": "Menurut Anda di
sisi mana peran Soekarno sering diperdebatkan?", sejarawan LIPI
Abdurrachman Surjomihardjo menyatakan:
"Banyak yang mesti diperjelas. Peristiwa 1965-1966 masih samar-samar.
Oleh karena itu banyak analisis yang sering bertentangan. Misalnya,
tentang terlibat atau tidaknya Soekarno dalam gerakan G30S/PKI,
banyak orang memperdebatkan. Saya pikir, mengapa sih posisi
Soekarno masih diperdebatkan. Dari pola pikir dan sikap hidupnya
Soekarno kan bukan komunis".
Malah dua sejarawan Soviet, lanjut Abdurrahman Surjomihardjo,
pernah menulis bahwa kesalahan PKI justru hubungannya yang
terlalu dekat dengan Soekarno. Menurut sejarawan Soviet itu,
seorang nasionalis seperti Soekarno justru membahayakan komunis.
Seharusnya, menurut sejarawan Soviet, PKI tidak usah terlalu dekat
dengan Soekarno, karena komunis harus independen. Buktinya ketika
Soekarno jatuh, komunis ambruk. "Jadi dua sejarawan Soviet itu justru mengakui bahwa Soekarno
adalah seorang Nasionalis yang harus diwaspadai oleh PKI", ujar
Abdurrahman Surjomihardjo.
Landasan yang rapuh
Dan tepat apa yang disinyalir oleh Bapak Manai Sophiaan, bahwa
tuduhan terhadap Bung Karno sebagai pihak yang terlibat dalam
G30S/PKI landasannya sangat rapuh. Karena tidak ada pengadilan
yang pernah memastikan Bung Karno terlibat, padahal pengadilanlah
satu-satunya instansi yang kompeten untuk pemastian itu.
Apalagi persyaratan ini dicantumkan dalam Ketetapan MPRS
No.XXXIII/1967, menyebutkan persoalan hukum selanjutnya yang
menyangkut diri Dr.Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan".
(lihat: Manai Sophiaan, "Kehormatan Bagi yang Berhak. Bung Karno
Tidak Terlibat G30S/PKI", Jkt.1994, hal.241).
Memberikan persetujuan tentang kesimpulan pokok isi buku Bapak
Manai Sophiaan tersebut, penulis karangan ini dengan spontan telah
menulis artikel berjudul "Bung Karno Tidak Merestui dan TidakTerlibat
G30S/PKI" (lihat:Merdeka, edisi 30 Nopember1994).
Di dalam pidato pertanggunganjawab mengenai langkah-langkah
kebijaksanaan politiknya (di hadapan MPRS) yang berjudul "Pelengkap
Nawaksara" Bung Karno antara lain telah memberikan penilaian yang
(menurut penilaian penulis) obyektif mengenai G30S dimaksud.
Sebab-sebab terjadinya G30S menurut penilaian Bung Karno ialah:
1. Keblingeran pemimpin-pemimpin PKI;
2. Lihainya kaum Nekolim;
3. Adanya oknum-oknum yang tidak benar.
Namun ironisnya, tulis Bapak Manai Sophiaan, Presiden Republik
Indonesia waktu itu juga harus ikut bertanggung jawab, dituduh ikut
terlibat gerakan yang hendak menjatuhkan kekuasaannya sendiri
(coup d´état). Sebuah logika aneh yang direkayasa.
Dalam pidato melalui radio (yang disiarkan pada tanggal 3 Oktober
1965, sekitar pukul 01.30) Bung Karno mengatakan antara lain, bahwa:
"Pada tanggal 2 Oktober 1965 saya telah memanggil semua Panglima
Angkatan Bersenjata bersama Wakil Perdana Menteri Kedua Dr.Leimena
dan para pejabat penting lainnya, dengan maksud untuk segera
menyelesaikan persoalan apa yang disebut peristiwa 30 September".
Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut Bung Karno, saya telah
perintahkan supaya segera ciptakan satu suasana yang tenang dan
tertib, dan untuk itu perlu dihindarkan segala kemungkinan bentrokan
dengan senjata.
Kemudian Bung Karno menegaskan: "Untuk melaksanakan pemulihan
keamanan dan ketertiban yang bersangkutan dengan peristiwa 30
September telah saya tunjuk Mayor Jenderal Soeharto, Panglima
Kostrad sesuai dengan kebijaksanaan yang telah saya gariskan".
Dalam kaitan ini ada baiknya kita pelajari isi "Surat Perintah 11 Maret
1966", yang terkenal dengan sebutan "Supersemar".
Apakah bunyi atau isi "Surat Perintah 11 Maret 1966" itu?
Adapun bunyi atau isi "Surat Perintah 11 Maret 1966" itu antara lain
sebagai berikut (dengan ejaan baru):
Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN JENDERAL SOEHARTO,
MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1) Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya
keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan
dan jalannya Revolusi serta menjamin keselamatan pribadi dan
kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertingi/Pemimpin Besar
Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan bangsa dan negara
Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran
Pemimpin Besar Revolusi.
2) Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima
Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
3) Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkutpaut dalam
tugas dan tanggungjawabnya seperti tersebut di atas.
DAN BAGAIMANAKAH PELAKSANAAN "SUPERSEMAR" TERSEBUT DALAM PRAKTEKNYA?!
Umum sudah mengetahui bahwa praktek pelaksanaannya adalah
TIDAK SESUAI dengan isi atau hakekat yang terkandung dalam
"Supersemar" itu sendiri dan mencapai klimaknya: dengan dalih
"adanya keterlibatan Bung Karno dalam G30S/PKI", berdasarkan
Keputusan MPRS, yakni Tap No. XXXIII/MPRS/1967, maka Bung Karno
dicopot kedudukannya dan tidak lagi menjadi Presiden RI dan bahkan
dilarang melakukan kegiatan politik dan dijatuhkan hukuman tahanan
rumah tanpa proses pengadilan, sampai beliau wafat pada tahun 1970.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perekayasaan
hal-hal yang semu, yang terus menerus sampai hari ini dilaksanakan
dan digunakan untuk "memperkuat" tuduhan keji terhadap Bung Karno
bahwa seolah-olah beliau terlibat G30S/PKI tidak akan berhasil.
SEBAB MEMANG BUNG KARNO TIDAK PERNAH MERESTUI DAN TIDAK TERLIBAT DALAM G30/S/PKI.
Oleh karena itu, permintaan Guruh Soekarnoputra, atas nama keluarga
besar mantan presiden Soekarno, agar Tap MPRS No XXXIII/1967 yang
mengaitkan Bung Karno dan G30S/PKI dicabut, sesungguhnyalah
satu permintaan yang sangat adil dan lebih dari itu berdasarkan hukum
dan HAM sudah setogyanyalah Tap MPRS No. XXXIII tahun 1967 itu
DICABUT !
* * * * * * * * * * * * * * * * * * *
----- End of forwarded message from A.Supardi Adiwidjaya -----
Back
Forward