|
ndonesia
adalah negara kepulauan yang sangat besar, membentang luas dari Sabang
di ujung Barat Laut, sampai dengan Merauke di ujung Tenggara, meliputi
jarak yang ribuan kilometer jauhnya. Dengan hutan tropisnya yang
hijau lebat, Indonesia tampil laksana permata jamrut yang indah di khatulistiwa.
Secara strategis, Indonesia terletak diantara dua samudera, Hindia dan
Pasifik..Serta menghubungkan dua benua, Asia dan Australia.
Dengan jumlah penduduknya yang besar, hampir 200 juta jiwa, Indonesia
menikmati iklim tropis yang nyaman dengan sinar matahari sepanjang tahun
disela curah hujan diantaranya. Indonesia kini telah menjadi negara
tujuan wisata, disamping kegiatan bisnis lainnya.
Disini, kita bisa menikmati keindahan surga bawah laut di Bunaken, kawasan
selam yang termashur di Sulawesi Utara, Tari Barong dengan pemandangan
kuil Tanah Lot yang memukau di Bali, dan masih banyak lagi atraksi menarik
lainnya yang menunggu : Karapan sapi yang dinamis di pulau Madura; Upacara
penguburan yang rumit dengan tari-tarian dan adu kerbau di Tanah Toraja,
Sulawesi Selatan; Petualangan arungjeram sungai Ayung di Bali; Menyaksikan
Komodo mencari mangsa serta kiprah pemburu ikan paus di Lamalera Nusa Tenggara
Timur, dan masih banyak lagi.
Sejalan dengan itu, sebagai negara berkembang Indonesia secara mantap
telah membuat kemajuan yang berarti menuju hari depan yang lebih cerah.
Peningkatan jumlah investor, tenaga ahli dan wisatawan mancanegara yang
terus menerus membanjiri negeri ini, membuktikan pengakuan internasional
atas sukses yang dicapainya dalam pengembangan di bidang bisnis dan pariwisata.
Sesungguhnya, mereka ini telah membantu Indonesia dalam mempercepat kemajuan
di hampir sctiap sektor industri, dari pariwisata sampai dengan teknologi
canggih.
Pertumbuhan yang cepat dalam bisnis korporasi, ditainbah dampak globalisasi
telah membawa beberapa perubahan dalam kebijaksanaan Pemerintah.
Dalain dasawarsa terakhir ini, Pemerintah telah meluncurkan beberapa de-regulasi
untuk memperlancar setiap bidang bisnis di negara ini. Tak diragukan
lagi, Indonesia kini telah siap untuk menyongsong pasar bebas ASEAN tahun
2003.
Imigrasi, dengan lebih dari delapanpuluh kantornya yang tersebar di
Nusantara serta bandar udara dan lautnya, telah ditangani secara baik olch
para pejabat yang profesional dan terlatih baik dalam melayani lalu lintas
keluar masuk orang asing dari dan ke Indonesia.
Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan memudahkan
orang masuk dan keluar dari dan ke wilayah Indonesia. Pada aspek
pelayanan ini, termasuk didalamnya pengaturan pembebasan Visa bagi orang
asing dari negara-negara tertentu. Berbagai bentuk peláyanan
ini tidak terlepas dari kepentingan nasional, karena setiap kemudahan keimigrasian
yang diberikan kepada warga asing dari satu atau beberapa negara tertentu,
dilakukan dengan sedapat mungkin menerapkan prinsip resiprositas.
Hal ini memungkinkan warganegara Indonesia dapat menikmati kemudahan-kemudahan
yang sama dari negaranegara yang mendapat kemudahan keimigrasian di Indonesia.
Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian
dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat saringan (selective policy).
Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan
manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan
dan ketertiban umum, yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Orang asing, karena alasan-alasan tertentu, seperti sikap bermusuhan terhadap
rakyat dan negara Republik Indonesia, untuk sementara dapat ditangkal untuk
masuk ke wilayah Indonesia.
Pada dasarnya, setiap orang asing yang berkunjung ke wilayah
Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan / paspor dan visa.
Selanjutnya, mereka itu dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah
mendapat izin masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi. Adapun jenis dan bentuk Visa untuk masuk ke Indonesia
adalah:
Visa Diplomatik, bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik.
Visa Dinas, bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari
pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi
Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik.
Visa Singgah, bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah
Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali
ke negara asal.
Visa Kunjungan, bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan
dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial
budaya dan usaha.
Visa Tinggal terbatas, bagi mereka yang karena tujuannya
memerlukan waktu untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Orang
asing yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk
ke Indonesia adalah:
Orang asing yang mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan
Singkat berdasarkan Keputusan Presiden. Mereka itu antara lain
warganegara dari : Amerika, Arab Saudi, Argentina, Australia,
Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Chili,
Denmark, Eslandia, Filipina, Finlandia, Hongaria, Inggris Raya,
Irlandia, Itali, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait,
Lichtenstein, Luxemburg, Malaysia, Maldives, Malta, Maroko, Mesir,
Meksiko, Monako, Norwegia, Perancis, Republik Emirat Arab,
Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Turki,
Venezuela, Yugoslavia, Yunani dan Taiwan khusus pemegang paspor
bertanda MFAIM. Fasilitas bebas visa ini berlaku selama 2 (dua)
bulan sejak diberikan izin masuk, dan tidak dapat diperpanjang.
Izin masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar
Udara/Laut/ Perbatasan Darat internasional yang ditunjuk.
Orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali (re-entry permit).
Kapten pesawat atau Nakhoda kapal dengan awaknya yang
mendarat di bandar udara / laut di wilayah Indonesia.
Penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah
Indonesia, sepanjang tidak keluar dari tempat transit yang
berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
|