|
1. Visa Republik Indonesia
-
Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau
lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk
Kartu biasa atau Kartu elektronik. Visa tersebut dapat diberikan
berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada
orang lain;
-
Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya dapat diberikan kepada
pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya,
wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas;
-
Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat
dikuasakan kepada pihak lain;
-
Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
-
Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90
(sembilanpuluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut
dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang
asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan
ulang.
2. Pejabat yang berwenang
-
Kepala Bidang Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, adalah Pejabat
Pemberi Visa yang berwenang untuk memberikan atau menolak memberi
Visa Diplomatik atau Visa Dinas, setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Luar Negeri;
-
Pejabat Pemberi Visa berwenang untuk memberikan atau menolak
memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas,
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman cq Direktur
Jenderal Imigrasi;
-
Direktur Jenderal Imigrasi dapat memberikan kewenangan kepada
Pejabat Pemberi Visa, untuk atas kuasa sendiri memberikan atau
menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan;
-
Pejabat Pemberi Visa dapat memberi visa atas kuasa sendiri
kepada orang asing pemegang dokumen perjalanan/paspor kebangsaan
yang sah;
-
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Pejabat Pemberi
Visa dapat memberikan Visa kepada perorangan yang tidak memiliki
paspor kebangsaan (Stateless/Tanpa Kewarganegaraan);
-
Ijin masuk ke Indonesia tetap menjadi kewenangan dari Pejabat
Imigrasi yang bertugas di pelabuhan laut/udara/perbatasan
Internasional yang ditunjuk;
-
Dalam keadaan mendesak, Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat
diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
3. Persyaratan Umum Memohon Visa
Permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Pemberi Visa yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, setelah mengisi identitas pemohon pada formulir
yang ditentukan, dan melampirkan persyaratan berupa :
-
Paspor atau Dokumen Peijalanan yang sah dan berlaku;
-
Tiket untuk berangkat dan kembah, atau bukti lain untuk melanjutkan
perjalanan ke negara tujuan;
-
Pasfoto ukuran 4 x 6 Cm, 2 (dua) lembar;
-
Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di Indonesia;
-
Tidak termasuk dalam Daftar Penangkalan;
-
Membayar biaya Imigrasi sesuai jenis visa menurut ketentuan yang berlaku.
4. Pemberian Visa
Permohonan Visa tersebut dapat dikabulkan bila orang asing yang bersangkutan
-
Telah memenuhi persvaratan yang ditentukan;
-
Membayar Biaya Imigrasi sesuai jenis Visa;
-
Tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
5. Penolakan Pemberian Visa
Permohonan Visa tersebut dapat ditolak apabila orang asing yang bersangkutan :
-
Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
-
Tercantum dalam daftar Penangkalan, atau termasuk orang asing sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17 U.U. No. 9/1992 tentang Keimigrasian,
yaitu:
-
Diketahui atau diduga telibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
-
Pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain, bersikap bermusuhan terhadap
Pemerintah Republik Indonesia, atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
bangsa dan Negara Indonesia;
-
Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum,
kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
-
Atas permintaan suatu negara, orang asing berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan
pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana
menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
-
Pernah diusir atau di dideportasi dari wilayah Indonesia;
-
Menderita penyakit jiwa atau penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan masyarakat;
-
Berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman.
6. Penyelesaian Visa
-
Visa diterakan dalam bentuk cap dinas atau bentuk lainnya pada paspor
kebangsaan, atau dokumen perjalanan yang sah lainnya;
-
Salinan formulir permohonan Visa yang telah terisi lengkap dan ditandatangani
oleh Pejabat Pemberi Visa, dikirimkan secara kolektif pada hari
yang sama, kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
-
Nomor dan tanggal pemberian Visa dicatat pada formulir permohonan
Visa tersebut;
-
Visa yang diberikan ditandatangani oleh Pejabat Pemberi Visa pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
-
Paspor yang telah tercantum Visa dikembalikan kepada Pemohon.
7. Tata Cara Khusus
Untuk beberapa alasan, permohonan visa dapat diatur dan ditangani oleh sponsor dari orang
asing yani bersangkutan di Indonesia. Dalam hal ini, sponsor harus menghadap sendiri ke Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melaksanakan tata cara sebagai berikut:
-
Atas nama orang asing yang bersangkutan, mengajukan permohonan visa kepada Seksi
Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
-
Memenuhi persyaratan visa sesuai dengan jenisnya, termasuk permohonan sponsor yang
menyatakan tujuan mengundang sertajaminan selama berada di Indonesia.
Apabila tak ada hal-hal yang memberatkan, penguasaan pemberian visa
untuk orang asing yang bersangkatan dapat dikirimkan per-teleks atas biaya
sponsor kepada Pejabat Pemberi Visa di Perwakilan RI di luar negeri di
tempat kediaman orang asing yang bersangkutan. Sejak itu, pemberian visanya
akan dilaksanakan oieh Pejabat Pemberi Visa, pada saat orang asing yang
bersangkutan menghadap.
|