|
A. VISA SINGGAH
1. Ketentuan Visa
a. Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah
di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain
atau kembali ke negara asal;
b. Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada kapten atau Nakhoda kapal
dan para awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat / kapal mereka yang
beroperasi di Indonesia;
c. Memiliki paspor / doktimen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan.
2. Biaya Visa Singgah
US$ 10.00 per orang untuk Visa Singgah maupun setiap
Izin untuk Tetap Singgah yang diberikan;
3. Masa Berlaku Visa Singgah
a. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberian visa
di luar negeri.
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang bersangkutan
dapat mengajukan permohonan ulang.
4. Masa Berlaku Izin Singgah
a. 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di
Indonesia
b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Singgah, berlaku juga
sebagai Izin Singgah selama berada di Indonesia;
c. Apabila orang asing pemegang Izin Singgah, dalam hal jangka waktu tersebut
belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa,
dapat diberikan Izin untuk Tetap Singgah oleh Kepala Kantor Iniigrasi.
Setiap kali pemberian, 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhimya
Izin Singgah. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
diberikan Izin Masuk.
5. Persyaratan
a. Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan
atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, setelah memenuhi
persyaratan umum untuk memohon visa;
b. Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi
dalam keadaan yang memaksa, misalnya:
1) Kerusakan berat pada alat angkut
2) Cuaca yang sangat buruk
3) Sakit keras; atau
4) Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan.
B. VISA SINGGAH SAAT KEDATANGAN
1. Ketentuan Visa
a. Visa Singgah Saat Kedatangan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi pada
saat kedatangan di Indonesia, karena keadaan memaksa, diluar kemampuan
orang asing yang bersangkutan;
b. Permohonan Visa Singgah Saat Kedatangan diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut
/ udara di Indonesia;
c. Pemberian visa oleh Kepala Kantor Imigrasi dilakukan setelah diadakan
penelitian dan memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
2. Biaya Imigrasi
US$ 15.00 per orang, untuk Visa Singgah Saat Kedatangan maupun
setiap Izin untuk Tetap Singgah yang diberikan.
|