|
Alih Status Izin Keimigrasian adalah perubahan status Izin Kunjungan
menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin
Tinggal Tetap.
A. IZIN KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
1. Ketentuan Alih Status
a. Izin Kunjungan yang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal terbatas
adalah:
- Izin Kunjungan untuk tujuan usaha;
- Izin Kunjungan untuk tujuan Sosial Budaya;
- Izin Kunjungan dalam rangka Tugas Pemerintahan.
b. Izin Kunjungan yang tidak dapat dialihstatuskan adalah:
- Izin Kunjungan untuk tujuan Wisata;
- Izin Kunjungan Saat Kedatangan;
- Izin Kunjungan dari Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
c. Diberikan kepada orang asing dalam rangka:
- Penanaman Modal;
- Bekerja sebagai Tenaga Ahli
- Bekerja untuk kegiatan sosial
- Mengadakan Penelitian Ilmiah;
- Melaksanakan tugas sebagai Rokhaniawan;
- Mengikuti Pendidikan dan Latihan;
- Menggabungkan diri dengan suami yang pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin
Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin
Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia, bagi anak sah yang belum dewasa
(18 tahun) dan belum kawin;
- Repatriasi bagi orang asing dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
- Pembangunan Nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan faktor kemanusiaan.
d. Orang asing yang bersangkutan telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya
4 (empat) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk;
e. Pemberian Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas ditetapkan dengan
Keputusan 1 Direktur Jenderal Imigrasi.
f. Pemberian Alih Status dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah
mendapat keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk.
2. Persyaratan
Permohonan Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas
diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk,
melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga)
dengan melampirkan:
a. Surat permohonan dari yang bersangkutan dan sponsornya yang memuat
keterangan mengenai tujuan permohonan alih status danjaminan
terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya
atau keluar dari Indonesia;
b. Fotocopy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan yang memuat
data identitas diri, visa, Izin Masuk dan Izin Kunjungan yang sah dan
berlaku;
c. Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar
d. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang meffluat kelerangan tentang
riwayat keluarga, pekerjaan dan pendidikan orang asing yang bersangkutan;
e. Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan, serta rekomendasi dari
Instansi terkait yang berwenang;
f. Akta perkawinan dan identitas saami bagi pemohon yang menggabungkan
diri dengan suami yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal
Tetap atau warga negara Indonesia;
g. Akta Kelahiran dan identitas orang tua bagi pemohon yang menggabungkan
diri dengan orang tua yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal
Tetap atau Warga Negara Indonesia;
h. Tidak dikenakan Tindakan Keimigrasian serta tidak termasuk dalam
daftar Cegah-Tangkal.
B. IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan Alih Status
a. Izin Tinggal terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin
Tinggal Tetap kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
b. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal tetap dapat
diberikan kepada orang asing yang tergolong sebagai berikut :
- Penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia;
- Tenaga Ahli Asing langka dibidang limu Pengetahuan dan Teknologi
- Tenaga Ahli Asing dalamjabatan Top manager pada perusahaan padat karya dan padat modal;
- Rokhaniwan Asing;
- Isteri asing yang bergabung dengan suami warga negara Indonesia / Asing pemegang
Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya di Indonesia ;
- Anak asing sah (benimur dibawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin) yang bergabung dengan orang tuanya
Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya
di Indonesia;
- Orang asing dalam rangka repatriasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
- Orang asing yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal
lain yang terkait dengan faktor kemanusiaan.
c. Permohonan Alih Status diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan
dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga) dan melampirkan
persyaratan yang diperlukan.
2. Persyaratan
a. Surat permohonan yang bersangkutan dan sponsor atau penjamin, yang
memuat keterangan mengenai tujuan permintaan alih status, dan jaminan
terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya
atau keluar dari Indonesia ;
b. Fotocopy dan asii dari paspor kebangsaan yang memuat data identitas
diri, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sah dan berlaku, yang
menunjukkan bahwa orang asing yang bersangkutan telah 5 (lima) tahun berturut-tunit
berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas serta belum pernah meninggalkan Indonesia
tanpa Izin Masuk Kembali atau berada di luar wilayah Indonesia melebihi jangka waktu
yang diizinkan
c. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang memuat keterangan tentang
riwayat keluarga, pendidikan dan pekerjaan orang asing yang bersangkutan;
d. Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan serta rekornendasi dari
Instansi terkait yang berwenang;
e. Akta Perkawinan dan identitas suami bagi isteri yang bergabung dengan
suami Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
f. Akta kelahiran dan identitas orang tua bagi anak yang bergabung
dengan orang tua Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
g. Tidak terkena Tindakan Keimigrasian dan tidak termasuk dalam daftar
Cegah-Tangkal.
|