 |
|
 |
 |
|
ALIH SPONSOR DAN ALIH JABATAN |
|
 |
ALIH SPONSOR
- Ketentuan
-
Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung
jawab atau penjamin yang bertanggang jawab terhadap keberadaan
dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau
Izin Tinggal Tetap.
- Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta
maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau
pemiliknya sama.
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta
maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat
berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling
melengkapi.
- Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta
maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan
dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya
rekomendasi dari instansi yang berwenang
- Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor
lmigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis
dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
- Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang
bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang
bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang
ditentukan.
- Persyaratan
- Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru.
- Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan
yang sah dan berlaku
- Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang
bersangkutan
- Surat keterangang dari sponsor lainnya yang menyatakan tidak
keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor
dan bekerja pada sponsor yang baru
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
- Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait
yang berwenang
- Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) dari sponsor baru
- Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor
baru.
- Proses
- Permohonan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala
Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat
- Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis
Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan
memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
- Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan
tanggal surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi pada
paspor / dokumen perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang
Asing
- Dalam hal permohonan alih sponsor ditolak, Kepala Kantor
Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut
- Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan dan
atau sponsornya tentang penolakan serta alasannya
- Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut
Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang
Asing yang bersangkutan
- Memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk
meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap catatan
alasan pembatalan serta tanggal batas waktu yang terakhir
untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen
perjalanannya.
ALIH JABATAN
- Ketentuan
- Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan
atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang
asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap
dalam satu perusahaan yang sama
- Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur
Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
- Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang
bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang
bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang
ditentukan.
- Persyaratan
- Surat permohonan dan jaminan sponsor
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang
bersangkutan yang sah dan berlaku
- Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal
Keimigrasian yang sah dan berlaku
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
- Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang
- Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan
berlaku.
- Proses
- Permohonan alih jabatan diperiksa dan diteruskan oleh Kepala
Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
disertai pertimbangan, saran dan pendapat
- Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur
Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan
memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
- Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan
tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal
Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan buku Pendaftaran
Orang Asing
- Dalam hal permohonan alihjabatan ditolak, Kepala Kantor
Imigrasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memberitahukan kepada yang bersangkutan dan atau sponsor
tentang penolakan dengan alasannya
- Membatalkan Izin Tinggal dengan mencabut Kartu Izin
Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing
- Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk
meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan
catatan alasan pencabutan serta tanggal batas waktu yang
terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau
dokumen perjalanannya.
|
back to TOP  |
|
|
|
|
 |