![]() NOMOR 4 TAHUN 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Untuk : PERTAMA : Merumuskan kebijakan yang komprehensif dan terpadu bagi pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, secara terkoordinasi dengan dan diantara seluruh instansi yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan di bidang tersebut, serta menyusun langkah-langkah operasional yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian, penyelesaian, dan segala tindakan hukum yang diperlukan bagi pemberantasannya oleh instansi-instansi termaksud secara cepat, terpadu dan efektif. KEDUA : Mengajukan kepada dan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Presiden, seluruh rancangan kebijakan dan langkah-langkah operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dalam rangka pengungkapan secara jelas dan tuntas latar belakang dan rencana setiap kegiatan terorisme, jaringan perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya, ataupun bagi penangkapan pelaku dan pihak lain yang tersangkut di dalamnya, serta pengambilan segala tindakan hukum yang diperlukan bagi penyelesaiannya. KETIGA : Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan selalu berupaya mewujudkan, memelihara kesatuan, keterpaduan dan keharmonisan pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan tindak pidana terorisme yang secara fungsional dilakukan oleh berbagai instansi terkait, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. KEEMPAT : Menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden. KELIMA : Membentuk sebuah satuan kerja yang bersifat non struktural dan berada di lingkungan Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ini, yang susunan dan tata kerjanya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koodinator Bidang Politik dan Keamanan. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini secara cermat dan menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden. Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan
di Jakarta Salinan
sesuai dengan aslinya
|