INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan sifat, bentuk, dan metoda operasi kegiatan terorisme pada umumnya, langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, harus dilakukan pula dengan sifat, bentuk, dan metoda yang cepat dan efektif;
  2. bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang tepat, sehingga pelaksanaan pemberantasannya baik yang berupa tindakan penangkalan atau pencegahan maupun penyelesaiannya dapat berlangsung dengan cepat dan efektif;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Presiden memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme;
  4. bahwa sesuai dengan kewenangan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden bagi penyusunan kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme berikut langkah-langkah operasional serta pengendaliannya;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4232);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4233);
  4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;


MENGINSTRUKSIKAN :


Kepada :     Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Untuk :

    PERTAMA :    Merumuskan kebijakan yang komprehensif dan terpadu bagi pemberantasan                      tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali                      tanggal 12 Oktober 2002, secara terkoordinasi dengan dan diantara seluruh                      instansi yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan di bidang                      tersebut, serta menyusun langkah-langkah operasional yang meliputi aspek                      penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian, penyelesaian, dan                      segala tindakan hukum yang diperlukan bagi pemberantasannya oleh                      instansi-instansi termaksud secara cepat, terpadu dan efektif.

    KEDUA :       Mengajukan kepada dan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari                     Presiden, seluruh rancangan kebijakan dan langkah-langkah operasional                     sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dalam rangka pengungkapan                     secara jelas dan tuntas latar belakang dan rencana setiap kegiatan terorisme,                     jaringan perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya, ataupun bagi                     penangkapan pelaku dan pihak lain yang tersangkut di dalamnya, serta                     pengambilan segala tindakan hukum yang diperlukan bagi penyelesaiannya.

    KETIGA :      Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan selalu berupaya mewujudkan,                     memelihara kesatuan, keterpaduan dan keharmonisan pelaksanaan kegiatan                     operasi pemberantasan tindak pidana terorisme yang secara fungsional                     dilakukan oleh berbagai instansi terkait, sesuai dengan tugas dan kewenangan                     masing-masing.

    KEEMPAT :   Menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala atau                     sewaktu-waktu kepada Presiden.

    KELIMA :     Membentuk sebuah satuan kerja yang bersifat non struktural dan berada di                     lingkungan Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan                     Keamanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ini, yang susunan                     dan tata kerjanya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koodinator Bidang                     Politik dan Keamanan.

    KEENAM :    Melaksanakan Instruksi Presiden ini secara cermat dan menyampaikan                     pertanggungjawabannya kepada Presiden.

Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands