|
![]() INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Kepala Badan Intelijen Negara. Untuk : PERTAMA : Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002, melakukan pengkoordinasian penyusunan perencanaan umum dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi lainnya, yang menyelenggarakan fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas masing-masing. KEDUA : Mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mewujudkan, membina, dan menjaga keutuhan dan keterpaduan rencana dan gerak operasional intelijen, baik dalam kerangka institusi maupun diantara aparatnya, sehingga seluruh instansi tersebut dapat merupakan satu kesatuan masyarakat intelijen Indonesia yang secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama mampu bekerja secara efisien dan efektif. KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan cermat dan bertanggungjawab, serta secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu menyampaikan
laporan kepada Presiden. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan
di Jakarta
Salinan sesuai dengan aslinya
|