Menimbang :
a
bahwa dalam mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara
konsisten dan berkesinambungan;
b
bahwa terorisme telah
menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan
masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian
harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah
pemberantasan;
c
bahwa terorisme
mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap
perdamaian dan keamanan nasional maupun
internasional;
d
bahwa pemberantasan
terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan
membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan terorisme;
e
bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara
komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana
terorisme;
f
bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak perlu mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang;
Mengingat : Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA TERORISME.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Tindak pidana terorisme
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini.
2.
Setiap orang adalah
orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun
polisi yang bertanggung jawab, secara individual, atau
korporasi.
3.
Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
4.
Kekerasan adalah setiap
perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa
menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi
badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang
pingsan atau tidak berdaya.
5.
Ancaman kekerasan
adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk
memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang
cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau
masyarakat secara luas.
6.
Pemerintah Republik
Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
7.
Perwakilan negara asing
adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta
anggota-anggotanya.
8.
Organisasi
internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional
lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan
tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
9.
Harta kekayaan adalah
semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
10.
Obyek vital yang
strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang mempunyai nilai
ekonomis, politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan
yang sangat tinggi, termasuk fasilitas
internasional.
11.
Fasilitas publik adalah
tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara
umum.
12.
Bahan peledak adalah
semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom
pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan
kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan
ledakan.
Pasal
2
Pemberantasan tindak
pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk
memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan
tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat
diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar
golongan.
BAB
II
LINGKUP BERLAKUNYA
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
Pasal
3
(1)
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang
melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di
wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain juga
mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan
penuntutan terhadap pelaku tersebut.
(2)
Negara lain mempunyai
yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
apabila:
a
kejahatan dilakukan
oleh warga negara dari negara yang
bersangkutan;
b
kejahatan dilakukan
terhadap warga negara dari negara yang
bersangkutan;
c
kejahatan tersebut juga
dilakukan di negara yang bersangkutan;
d
kejahatan dilakukan
terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang
bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau
tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang
bersangkutan;
e
kejahatan dilakukan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang
bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu;
f
kejahatan dilakukan_
terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang
bersangkutan; atau
g
kejahatan dilakukan di
atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang
terdaftar berdasarkan undang-undang negara yang bersangkutan pada
saat kejahatan itu dilakukan.
Pasal
4
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana
terorisme yang dilakukan:
a
terhadap warga negara
Republik Indonesia di luar wilayah negara Republik
Indonesia;
b
terhadap fasilitas
negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman
pejabat diplomatik dan konsuler Republik
Indonesia;
c
dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia
melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu;
d
untuk memaksa
organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu;
e
di atas kapal yang
berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang
terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada
saat kejahatan itu dilakukan; atau
f
oleh setiap orang yang
tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia.
Pasal
5
Tindak pidana terorisme
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif
politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat
proses ekstradisi.
BAB
III
TINDAK PIDANA
TERORISME
Pasal
6
Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang
lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan
pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal
7
Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup,
atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan
pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pasal
8
Dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang
yang:
a
menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu
lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut;
b
menyebabkan hancurnya,
tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu
lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut;
c
dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat
yang keliru;
d
karena kealpaannya
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur,
rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;
e
dengan sengaja atau
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain;
f
dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak pesawat udara;
g
karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau
rusak;
h
dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut
telah diterima uang tanggungan;
i
dalam pesawat udara
dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam
penerbangan;
j
dalam pesawat udara
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;
k
melakukan bersama-sama
sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan
terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan
penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan
atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang;
l
dengan sengaja dan
melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di
dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut;
m
dengan sengaja dan
melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat
terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan;
n
dengan sengaja dan
melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam
pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang
dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan;
o
melakukan secara
bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan
mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;
p
memberikan keterangan
yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan;
q
di dalam pesawat udara
melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat
udara dalam penerbangan;
r
di dalam pesawat udara
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan
tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
Pasal
9
Setiap orang yang
secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,
membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,
menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang
berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme,
dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal
10
Dipidana dengan pidana
yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya,
sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang
secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan
terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan,
dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas
publik, atau fasilitas internasional.
Pasal
11
Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut
diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Pasal
12
Dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap
orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta
kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan
a
tindakan secara melawan
hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah,
membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau
dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan
kerusakan harta benda;
b
mencuri atau merampas
bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya ;
c
penggelapan atau
memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya;
d
meminta bahan nuklir,
senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif, atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan
atau dengan segala bentuk intimidasi;
e
mengancam:
1)
menggunakan bahan
nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif, atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka
berat atau kerusakan harta benda; atau
2)
melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang
lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu.
f
mencoba melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau
huruf c; dan
g
ikut serta dalam
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf f.
Pasal
13
Setiap orang yang
dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku
tindak pidana terorisme, dengan
a
memberikan atau
meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada
pelaku tindak pidana terorisme;
b
menyembunyikan pelaku
tindak pidana terorisme; atau
c
menyembunyikan
informasi tentang tindak pidana terorisme,
dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal
14
Setiap orang yang
merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak
pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pasal
15
Setiap orang yang
melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidananya.
Pasal
16
Setiap orang di luar
wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan,
kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Pasal
17
(1)
Dalam hal tindak pidana
terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka
tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
(2)
Tindak pidana terorisme
dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(3)
Dalam hal tuntutan
pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus.
Pasal
18
(1)
Dalam hal tuntutan
pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap
dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus
di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.
(2)
Pidana pokok yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun
rupiah).
(3)
Korporasi yang terlibat
tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan
dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
Pasal
19
Ketentuan mengenai
penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak
berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun.
BAB
IV
TINDAK PIDANA LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal
20
Setiap orang yang
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan
mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum,
dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga
proses peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun.
Pasal
21
Setiap orang yang
memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau
barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara melawan hukum di
sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi,
termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
22
Setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun.
Pasal
23
Setiap saksi dan orang
lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal
24
Ketentuan mengenai
penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, Pasal 21, dan Pasal 22, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana
terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun.
BAB
V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG FENGADILAN
Pasal
25
(1)
Penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana
terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
ini.
(2)
Untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan
penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam)
bulan.
Pasal
26
(1)
Untuk memperoleh bukti
permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan
intelijen.
(2)
Penetapan bahwa sudah
dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau
Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
(3)
Proses pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(4)
Jika dalam pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti
permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera
memerintahkan dilaksanakan penyidikan.
Pasal
27
Alat bukti pemeriksaan
tindak pidana terorisme meliputi:
a
alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b
alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
dan
c
data, rekaman, atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang
terekam. secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1)
tulisan, suara, atau
gambar;
2)
peta, rancangan, foto,
atau sejenisnya;
3)
huruf, tanda, angka,
simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal
28
Penyidik dapat
melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras
melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang
cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama
7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.
Pasal
29
(1)
Penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga
jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan
setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan
terorisme.
(2)
Perintah penyidik,
penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai:
a
nama dan jabatan
penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b
identitas setiap orang
yang telah dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan kepada
penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c
alasan
pemblokiran;
d
tindak pidana yang
disangkakan atau didakwakan; dan
e
tempat harta kekayaan
berada.
(3)
Bank dan lembaga jasa
keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau
hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan
pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran
diterima.
(4)
Bank dan lembaga jasa
keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran
kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu)
hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
.
(5)
Harta kekayaan yang
diblokir harus tetap berada pada bank dan lembaga jasa keuangan yang
bersangkutan.
(6)
Bank dan lembaga jasa
keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
30
(1)
Untuk kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari
bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang
yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana
terorisme.
(2)
Dalam meminta
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap penyidik,
penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-undang yang
mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan
lainnya.
(3)
Permintaan keterangan
harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai
a
nama dan jabatan
penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b
identitas setiap orang
yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme;
c
tindak pidana yang
disangkakan atau didakwakan; dan
d
tempat harta kekayaan
berada.
(4)
Surat permintaan untuk
memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) harus ditandatangani oleh
a
Kepala Kepolisian
Daerah atau pejabat yang setingkat pada tingkat Pusat dalam hal
permintaan diajukan oleh penyidik;
b
Kepala Kejaksaan Tinggi
dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut
umum;
c
Hakim Ketua Majelis
yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Pasal
31
(1)
Berdasarkan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4),
penyidik berhak:
a
membuka, memeriksa, dan
menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana terorisme yang
sedang diperiksa;
b
menyadap pembicaraan
melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana
terorisme.
(2)
Tindakan penyadapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan
atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun.
(3)
Tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan atau
dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
Pasal
32
(1)
Dalam pemeriksaan,
saksi memberikan keterangan terhadap apa yang dilihat dan dialami
sendiri dengan bebas dan tanpa tekanan.
(2)
Dalam penyidikan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang
bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan
nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas
pelapor.
(3)
Sebelum pemeriksaan
dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberitahukan kepada saksi dan orang lain
tersebut.
Pasal
33
Saksi, penyidik,
penuntut umum, dan hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam
perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara.
Pasal
34
(1)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh aparat penegak
hukum dan aparat keamanan berupa:
a
perlindungan atas
keamanan pribadi dari ancaman fisik dan
mental;
b
kerahasiaan identitas
saksi;
c
pemberian keterangan
pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka
dengan tersangka.
(2)
Ketentuan mengenai tata
cara perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
35
(1)
Dalam hal terdakwa
telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang
pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan
diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2)
Dalam hal terdakwa
hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka
terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan
surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai
diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3)
Putusan yang dijatuhkan
tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan
pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan
kepada kuasanya.
(4)
Terdakwa atau kuasanya
dapat mengajukan kasasi atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(5)
Dalam hal terdakwa
meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang
cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana
terorisme, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan
perampasan harta kekayaan yang telah disita.
(6)
Penetapan perampasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya
hukum.
(7)
Setiap orang yang
berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang
telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5),
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
BAB
VI
KOMPENSASI, RESTITUSI,
DAN REHABILITASI
Pasal
36
(1)
Setiap korban atau ahli
warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan
kompensasi atau restitusi.
(2)
Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pembiayaannya
(3)
dibebankan kepada
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
(4)
Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), merupakan ganti kerugian yang diberikan
oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.
(5)
Kompensasi dan/atau
restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar
putusan pengadilan.
Pasal
37
(1)
Setiap orang berhak
memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Rehabilitasi tersebut
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
38
(1)
Pengajuan kompensasi
dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan
berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
(2)
Pengajuan restitusi
dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga
berdasarkan amar putusan.
(3)
Pengajuan rehabilitasi
dilakukan oleh korban kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal
39
Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan pelaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memberikan kompensasi dan/atau
restitusi, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
penerimaan permohonan.
Pasal
40
(1)
Pelaksanaan pemberian
kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan,
pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan yang memutus
perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian
kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi
tersebut.
(2)
Salinan tanda bukti
pelaksanaan pemberian kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau ahli
warisnya.
(3)
Setelah Ketua
Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan
pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
Pasal
41
(1)
Dalam hal pelaksanaan
pemberian kompensasi dan/atau restitusi kepada pihak korban
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, korban
atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada
pengadilan.
(2)
Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Menteri Keuangan,
pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perintah
tersebut diterima.
Pasal
42
Dalam hal pemberian
kompensasi dan/atau restitusi dapat dilakukan secara bertahap, maka
setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan dilaporkan
kepada pengadilan.
BAB
VII
KERJA SAMA
INTERNASIONAL
Pasal
43
Dalam rangka pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana terorisme, Pemerintah Republik
Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dengan negara lain
di bidang intelijen, kepolisian dan kerjasama teknis lainnya yang
berkaitan dengan tindakan melawan terorisme sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
44
Ketentuan
mengenai:
a
kewenangan atasan yang
berhak menghukum yakni:
1)
melakukan penyidikan
terhadap prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya
yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik polisi militer atau
penyidik oditur;
2)
menerima laporan
pelaksanaan penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik
oditur;
3)
menerima berkas
perkara' hasil penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik
oditur; dan
4)
melakukan penahanan
terhadap tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang
komandonya.
b
kewenangan perwira
penyerah perkara yang
1)
memerintahkan penyidik
untuk melakukan penyidikan;
2)
menerima laporan
tentang pelaksanaan penyidikan;
3)
memerintahkan
dilakukannya upaya paksa;
4)
memperpanjang
penahanan;
5)
menerima atau meminta
pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu
perkara;
6)
menyerahkan perkara
kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadili;
7)
menentukan perkara
untuk diselesaikan menurut hukum disiplin prajurit;
dan
8)
menutup perkara demi
kepentingan hukum atau demi kepentingan
umum/militer,
dinyatakan tidak
berlaku dalam pemeriksaan tindak pidana terorisme menurut Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal
45
Presiden dapat
mengambil langkah-langkah untuk merumuskan kebijakan dan
langkah-langkah operasional pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini.
Pasal
46
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan
surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang
penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
Pasal
47
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 18
Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18
Oktober 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 106
Penjelasan