|
![]() ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
UMUM Sejalan dengan
Pembukaan Undang-Undang I asar 1945, maka Negara Republik Indonesia
adalah negara kesatuan yang berlandaskan hukum dan memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, dan
sejahtera serta ikut serta secara aktif memelihara perdamaian
dunia. Untuk mencapai tujuan
tersebut di atas pemerintah wajib memelihara dan menegakkan
kedaulatan dan melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman
atau tindakan destruktif baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Terorisme merupakan
kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah
satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena
terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang
menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta
merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak
asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung
tinggi. Komitmen masyarakat
internasional dalam mencegah dan memberantas terorisme sudah
diwujudkan dalam berbagai konvensi internasional yang menegaskan
bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam perdamaian dan
keamanan umat manusia sehingga seluruh anggota Perserikatan
Bangsa-bangsa termasuk Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan
resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengutuk dan
menyerukan seluruh anggota Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mencegah
dan memberantas terorisme melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan nasional negaranya. Pemberantasan tindak
pidana terorisme di Indonesia merupakan kebijakan dan langkah
antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada
kehati-hatian dan bersifat jangka panjang
karena Pertama, Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat multi-etnik dengan beragam dan mendiami
ratusan ribu pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara
serta ada yang letaknya berbatasan dengan negara
lain. Kedua, dengan
karakteristik masyarakat Indonesia tersebut seluruh komponen bangsa
Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan
menghadapi segala bentuk kegiatan yang merupakan tindak pidana
terorisme yang bersifat internasional. Ketiga, konflik-konflik
yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan kehidupan berbangsa
dan bernegara serta merupakan kemunduran peradaban dan dapat
dijadikan tempat yang subur berkembangnya tindak pidana terorisme
yang bersifat internasional baik yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia maupun yang dilakukan oleh orang
asing. Terorisme yang bersifat
internasional merupakan kejahatan yang terorganisasi, sehingga
pemerintah dan bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan
bekerja sama memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemberantasan tindak
pidana terorisme di Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah
hukum dan penegakan hukum melainkan juga merupakan masalah sosial,
budaya, ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa
sehingga kebijakan dan langkah pencegahan dan pemberantasannyapun
ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban melindungi
kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi
tersangka/terdakwa. Pemberantasan tindak
pidana terorisme dengan ketiga tujuan di atas menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi peradaban umat
manusia dan memiliki cita perdamaian dan mendambakan kesejahteraan
serta memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat di
tengah-tengah gelombang pasang surut perdamaian dan keamanan
dunia. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme merupakan ketentuan khusus dan spesifik karena memuat
ketentuan-ketentuan baru yang tidak terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, dan menyimpang dari ketentuan umum
sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini secara spesifik juga memuat ketentuan
tentang lingkup yurisdiksi yang bersifat transnasional dan
internasional serta memuat ketentuan khusus terhadap tindak pidana
terorisme yang terkait dengan kegiatan terorisme internasional.
Ketentuan khusus ini bukan merupakan wujud perlakuan yang
diskriminatif melainkan merupakan komitmen pemerintah untuk
mewujudkan ketentuan Pasal 3 Convention Against Terrorist Bombing
(1997) dan Convention on the Suppression of Financing Terrorism
(1999). Kekhususan lain dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini antara lain sebagai
berikut: 1.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini merupakan ketentuan payung terhadap
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
pemberantasan tindak pidana terorisme. 2.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini merupakan ketentuan khusus yang
diperkuat sanksi pidana dan sekaligus merupakan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang yang bersifat koordinatif (coordinating act)
dan berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan
tindak pidana terorisme. 3.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini memuat ketentuan khusus tentang
perlindungan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa yang disebut
“safe guarding rules”. Ketentuan tersebut antara lain memperkenalkan
lembaga hukum baru dalam hukum acara pidana yang disebut dengan
“hearing” dan berfungsi sebagai lembaga yang melakukan legal audit"
terhadap seluruh dokumen atau laporan intelijen yang disampaikan
oleh penyelidik untuk menetapkan diteruskan atau tidaknya suatu
penyidikan atas dugaan adanya tindakan
terorisme. 4.
Di dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditegaskan bahwa tindak
pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik atau tindak
pidana yang bermotif politik atau tindak pidana yang bertujuan
politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerjasama bilateral
dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih
efektif. 5.
Di dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimuat ketentuan yang
memungkinkan Presiden membentuk satuan tugas anti teror. Eksistensi
satuan tersebut dilandaskan kepada prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik (sunshine principle) dan/atau prinsip
pembatasan waktu efektif (sunset principle) sehingga dapat segera
dihindarkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh
satuan dimaksud. 6.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini memuat ketentuan tentang yurisdiksi yang
didasarkan kepada asas teritorial, asas ekstrateritorial, dan asas
nasional aktif sehingga diharapkan dapat secara efektif memiliki
daya jangkau terhadap tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang
melampaui batas-batas teritorial Negara Republik Indonesia. Untuk
memperkuat yurisdiksi tersebut Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini memuat juga ketentuan mengenai kerjasama
internasional. 7.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini memuat ketentuan tentang pendanaan untuk
kegiatan teroris sebagai tindak pidana terorisme sehingga sekaligus
juga memperkuat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang. 8.
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku bagi
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui unjuk
rasa, protes, maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat advokasi.
Apabila dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut terjadi
tindakan yang mengandung unsur pidana, maka diberlakukan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di luar Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. 9.
Di dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap dipertahankan ancaman
sanksi pidana dengan minimum khusus untuk memperkuat fungsi
penjeraan terhadap para pelaku tindak pidana
terorisme. Penggunaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatur Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme didasarkan pertimbangan bahwa terjadinya
terorisme di berbagai tempat telah menimbulkan kerugian baik
materiil maupun immateriil serta menimbulkan ketidakamanan bagi
masyarakat, sehingga mendesak untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang guna segera dapat diciptakan suasana yang
kondusif bagi pemeliharaan ketertiban dan keamanan tanpa
meninggalkan prinsip-prinsip hukum. PASAL DEMI
PASAL Pasal
1 Cukup
jelas Pasal
2 Cukup
jelas Pasal
3 Tuntutan yurisdiksi
negara lain tidak serta-merta ada keterikatan Pemerintah Republik
Indonesia untuk menerima tuntutan dimaksud sepanjang belum ada
perjanjian ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana, kecuali Pemerintah Republik Indonesia menyetujui
diberlakukannya asas resiprositas. Pasal
4 Pasal ini bertujuan
untuk melindungi warga negara Republik Indonesia, Perwakilan
Republik Indonesia dan harta kekayaan Pemerintah Republik Indonesia
di luar negeri. Pasal
5 Ketentuan ini
dimaksudkan agar tindak pidana terorisme tidak dapat berlindung di
balik latar belakang, motivasi, dan tujuan politik untuk
menghindarkan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan dan penghukuman terhadap pelakunya. Ketentuan ini
juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perjanjian
ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara
lain. Pasal
6 Yang dimaksud dengan
"kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup" adalah tercemarnya atau
rusaknya kesatuan ruang dengan 5emua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja
melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang
berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara, atau air permukaan
yang membahayakan terhadap orang atau barang. Pasal
7 Yang dimaksud dengan
"kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup" lihat penjelasan Pasal
6. Pasal
8 Ketentuan ini merupakan
penjabaran dari tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan
kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal XXIXA Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Pasal
9 Yang dimaksud dengan
"bahan yang berbahaya lainnya" adalah termasuk gas beracun dan bahan
kimia yang berbahaya. Pasal
10 Ketentuan ini diambil
dari Convention on the Physical Protection of Nuclear Material,
Vienna, 1979 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor
49 Tahun 1986. Pasal
11 Cukup
jelas Pasal
12 Cukup
jelas Pasal
13 Yang dimaksud dengan
"bantuan" adalah tindakan memberikan bantuan baik sebelum maupun
pada saat tindak pidana dilakukan. Yang dimaksud dengan
"kemudahan" adalah tindakan memberikan bantuan setelah tindak pidana
dilakukan. Pasal
14 Ketentuan ini ditujukan
terhadap auctor intelectualis Yang dimaksud dengan
merencanakan termasuk mempersiapkan baik secara fisik, finansial,
maupun sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan
"menggerakkan" adalah melakukan hasutan dan provokasi, pemberian
hadiah atau uang atau janji-janji. Pasal
15 Pembantuan dalam Pasal
ini adalah pembantuan sebelum, selama, dan setelah kejahatan
dilakukan. Pasal
16 Yang dimaksud dengan
"bantuan" dan "kemudahan" lihat penjelasan Pasal 13.
Pasal
17 Cukup
jelas Pasal
18 Cukup
jelas Pasal
19 Cukup
jelas Pasal
20 Cukup
jelas Pasal
21 Cukup
jelas Pasal
22 Ketentuan dalam Pasal
ini bermaksud mempidana pelaku yang melakukan tindakan yang
ditujukan kepada penyidik, penuntut umum, dan
hakim. Pasal
23 Cukup
jelas Pasal
24 Cukup
jelas Pasal
25 Ayat
(1) Cukup
jelas Ayat
(2) Jangka waktu 6 (enam)
bulan yang dimaksud dalam ketentuan ini terdiri dari 4 (empat) bulan
untuk kepentingan penyidikan dan 2 (dua) bulan untuk kepentingan
penuntutan. Pasal
26 Ayat
(1) Yang dimaksud dengan
"laporan intelijen" adalah laporan yang berkaitan dan berhubungan
dengan masalah-masalah keamanan nasional. Laporan intelijen dapat
diperoleh dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri,
Departemen Pertahanan, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen
Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional
Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Intelijen
Negara, atau instansi lain yang terkait. Ayat
(2) Yang dimaksud dengan
"Pengadilan Negeri" dalam ketentuan ini adalah pengadilan negeri
tempat kedudukan instansi penyidik atau pengadilan negeri di luar
kedudukan instansi penyidik. Penentuan pengadilan negeri dimaksud
didasarkan pada pertimbangan dapat berlangsungnya pemeriksaan dengan
cepat dan tepat. Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Pasal
27 Cukup
jelas Pasal
28 Cukup
jelas Pasal
29 Ayat
(1) Cukup
jelas Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Ayat
(5) Cukup
jelas Ayat
(6) Sanksi administratif
dalam ketentuan ini misalnya tindakan pembekuan atau pencabutan
izin. Pasal
30 Cukup
jelas Pasal
31 Cukup
jelas Pasal
32 Cukup
jelas Pasal
33 Cukup
jelas Pasal
34 Cukup
jelas Pasal
35 Ayat
(1) Cukup
jelas Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Ayat
(5) Perampasan harta
kekayaan adalah perampasan harta kekayaan yang berkaitan dengan
kegiatan terorisme. Ayat
(6) Cukup
jelas Ayat
(7) Ketentuan ini bertujuan
untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad
baik. Pasal
36 Ayat
(1) Yang dimaksud dengan
"kompensasi" adalah penggantian yang bersifat materiil dan
immateriil. Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Yang dimaksud dengan
"ahli waris" adalah ayah, ibu, istri/suami, dan anak.
Ayat
(4) Cukup
jelas Pasal
37 Rehabilitasi dalam
Pasal ini adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya
kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain termasuk
penyembuhan dan pemulihan fisik atau psikis serta perbaikan harta
benda. Pasal
38 Cukup
jelas Pasal
39 Cukup
jelas Pasal
40 Cukup
jelas Pasal
41 Cukup
jelas Pasal
42 Cukup
jelas Pasal
43 Ketentuan dalam Pasal
ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana
terorisme. Pasal
44 Cukup jelas
Pasal
45 Cukup jelas
Pasal
46 Cukup jelas
Pasal
47 Cukup
jelas TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4232 |