|
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Bab
I Ketentuan Umum
Bab
II Asas-asas dasar
Bab
III HAM dan Kebebasan Dasar Manusia
Bab
IV Kewajiban Dasar Manusia
Bab
V Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Bab
VI Pembatasan dan Larangan
Bab
VII Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bab
VIII Partisipasi Masyarakat
Bab
IX Pengadilan hak asasi manusia
Bab
X Ketentuan Ham
Bab
XI Ketentuan
Penutup
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di
bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.

|