|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat
manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan
tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari
orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk
suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila
rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari,
dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.
5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila
hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun
tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh
Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.
(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya. (1) Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena
disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang
diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam
dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik
yang bersalah.
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu.
(1) Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya.
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat,
untuk maksud-maksud damai. Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya,
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya. Setiap orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Setiap orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang,
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan
umumnya,hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar
dan segera atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan,
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak. (1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya secara utuh. (2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia. Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Seorang wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya. Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan jpersyaratan dan peraturan
perundang-undangan. Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya,
dan hak pemilikan dan pengolahan harta bersama. (1) Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya
sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya
atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan
dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat,
dan kecerdasannya. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya. Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spritualnya. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adektif lainnya.
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan,
penyiksaan, atau penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi. Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam
suatru masyarakat demokratis.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal
71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan
bidang lain.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia
guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum
dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak
asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur pelayanan.
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja,
dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib
Komnas HAM.
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil
ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga
Negara Indonesia yang:
(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan
Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena: Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak : Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
masyarakat.
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila:
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi
kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang
diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan
pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti
lainnya tersebut dapat : Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
pasal 95.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf
a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa
kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan
dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai
alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung. Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun
bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di
bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan
wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar
setiap orang mengetahiunya, memerintahkan pengundangan
Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|