Jl. Soekarno Hatta 421 & Jl. Subang Raya 49 . Antapani . Bandung . Indonesia

dpd
home
links
ad / art
dpc - dpc
ranting-ranting
piagam perjuangan



berita


Email me!

ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA

MUKADIMAH

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya perjuangan yang telah diamalkan dengan keikhlasan oleh seluruh rakyat, khususnya yang terorganisasi, untuk mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah adil, suci dan dinamis.

  • Bahwa setelah terwujudnya kemerdekaan tersebut sesungguhnya peduangan untuk menegakkan dan mempertahankan serta memberi isi pada kemerdekaan adalah pula merupakan perjuangan yang adil, suci, dan dinamis yang sepenuhnya dilimpahkan menjadi hak dan kewajiban serta tanggungjawab bersama dari seluruh rakyat, baik sebagai individu mau pun sebagai kelompok organisasi rakyat dalam masyarakat yang dibenarkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bahwa sesungguhnya hak dan kewajiban yang luhur dan setiap warga negara untuk menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dijamin sepenuhnya oleh hak asasi manusia yang universal seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dihormati.
  • Bahwa hak dan kewajiban serta tanggung jawab seluruh rakyat untuk menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tersebut, harus pula disalurkan dan dilaksanakan dengan senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Untuk itu perlu adanya organisasi rakyat yang tangguh dan kukuh sebagal saram utama demokrasi dan sarana perwujudan prinsip kebebasan berorganisasi sebagaimana yang dimaksud baik oleh Pembukaan mau pun Batang Tubuh, dan khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Sesuai dengan tuntutan zaman dan tingkat perjuangan serta mengingat betapa pentingnya pengorganisasian rakyat secara lebih menyeluruh dan lebih sempunia dalam melaksanakan kedaulatan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, maka diperlukan adanya kehidupan politik yang menjamin sistim kehidupan kepartaian yang demokratis dan berdaya guna serta terbuka untuk semua warga negara tanpa membedakan suku, keturunan, agama, dan kedudukan sosial, maka kelima Partai Politik, yaitu : Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (PARKINDO), Partai Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan dan yang kemudian dikukuhkan dengan Pemyataan Bersama kelinia Partai tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971 serta dalam proses pertumbuhan dan perkembangan pengelompokan terus meningkat ke arah pengintegrasian yang lebih nyata dan teratur berlandaskan prinsip yang telah dimufakati bersama, maka akhimya tanggal 10 Januari 1973, tibalah saatnya untuk melakukan langkah strategis memfusikan diri wadah kegiatan politik berdasarkan menjadi satu wadah kegiatan politik berdasarkan Pancasila dengan nama

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI)

Kongres ke V PDI di Denpasar - Bali tanggal 8 10 Oktober 1998, merupakan kelanjutan dari Kongres ke I sampai dengan Kongres ke IV Partai Demokrasii Indonesia, Yang didirikan Pada tanggal 10 Januari 1973.

Kongres ke V PDI di Denpasar - Bali tersebut, menegaskan kembali bahwa Perwujudan fusi telah paripuma ketika Partai-Partai yang berfusi menyatakan pengakhiran eksistensinya pada penutupan Kongres ke II PDI di Jakarta 17 Januari 1981.

Kemudian dari pada itu disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut


 ANGGARAN DASAR PARTAI DEMOKRASI INDONESIA

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal - I

Partai bemama PARTAI DEMOKRASI INDONESIA disingkat PDI.

Pasal - 2

    1. Partai Demokrasi Indonesia dibentuk pada tanggal 10 Januari 1973, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
    2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia berkedudukan di lbukota Negara Kcsatuan Republik Indonesia.

BAB II
LANDASAN, CIRI DAN WATAK

Pasal - 3

Landasan Partai Demokrasi Indonesia adalah Pancasila sebagai mana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.

Pasal - 4.

Partai Demokrasi Indonesia adalah organisasi politik yang terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kedudukan sosial, serta berwatak Demokrasi Indonesia, Kebangsaan Indonesia dan Keadilan Sosial yang perjuangannya beriandaskan Pancasila.

BAB III
TUJUAN

Pasal - 5

Tujuan Partai Demokrasi Indonesia:

  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Melestarikan tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan sebagai Negara Hukum yang demokratis;
  3. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. Mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila dengan menggelorakan semangat kebangsaan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

BAB IV
FUNGSI

Pasal - 6

Fungsi Partai Demokrasi Indonesia adalah

  1. Mendidik, mencerdaskan dan menyadarkan rakyat menjadi insan Pancasila yang sadar dan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  2. Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara nyata;
  3. Memberdayakan dan menggerakkan rakyat secara konstruktif untuk berperan aktif dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional;
  4. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional;
  5. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan nasional yang demokratis, dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian Partai dan penciptaan pemerintah yang baik

BAB V
KEDAULATAN

Pasal -7

Kedaulatan Partai ada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal - 8

  1. Syarat untuk menjadi Anggota Partai ialah
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pemah kawin;
    2. Tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan . Peraturan Partai lainnya;
    3. Setuju dan menerima serta mengamalkan landasan, ciri dan watak serta tujuan Partai
    4. Sanggup berperan serta aktif dalain kegiatan Partai.
  1. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri kepada instansi Partai yang berwenang.

BAB VII
WILAYAH PARTAI

Pasal - 9

  1. Wilayah partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Wilayah partai dibagi atas tingkatan organisasi Partai sebagai berikut
      1. Pusat Partai untuk tingkat nasional;
      2. Daerah Partai untuk wilayah daerah tingkat I
      3. Cabang Parlai untuk wilayah daerah tingkat II atau yang setingkat;
      4. Anak Cabang untuk wilayah kecamata. atau yang setingkat;
      5. Ranting untuk wilayah desa atau yang setingkat;
      6. Anak Ranting untuk wilayah dusun/kampung dan atau yang setingkat.

BAB VIII
KONGRES PARTAI


Pasal -10

  1. Kongres Parati adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
  2. Kongres partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dari sekurang _kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang partai.
  4. Peserta Kongres Partai yang mempunyai hak suara adalah Utusan cabang Partai
  5. Kongres Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai
  6. Sidang Kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai dan Pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.

Pasal - 11

Kongres Partai mempunyai wewenang:

  1. Mengubah/menyempumakan, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar Partai;
  2. Mengubah/menyempumakan, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Partai;
  3. Mengubah/menyempumakan, mengesahkan, dan menetapkan Piagam Perjuangan Partai;
  4. Mengubah/menyempumakan, mengesahkan, dan menetapkan Program Perjuangan Partai;
  5. Menilai Pertanggungiawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
  6. Memilih Dewan Pimpinan pusat Partai
  7. Membuat dan menetapkan Keputusan Kongres untuk dilaksanakan seluruh jajaran Partai.

Pasal - 12

Dalam keadaan mendesak, Partai dapat melangsungkan Kongres Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Kongres Luar Biasa Partai dapat diadakan atas Penrnintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang Partai, atau atas pemintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang partai;
  2. Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pimpinan Pusat Partai;
  3. Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalaln Pasal 10 dan Pasal 11Anggaran Dasar ini.

BAB IX
MAJELIS PERMUSYAWARATAN PARTAI (MPP)

Pasal - 13

  1. Majelis Permsyawaratan Partai adalah Lembaga Partai yang berkedudukan di bawah Kongres Partai, dan melaksanakan fungsinya di antara dua Kongres Partai.
  2. Majelis Permusyawaratan Partai mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Majelis Permusyawaratan Partai dapat bersidang atas Permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Partai.
  4. Setiap Anggota Majelis Permusyawaratan Partai mempunyai hak bicara dan hak suara.
  5. Sidang Majelis Pennusyawaratan partai diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Pasal - 14

  1. Majelis Perinusyawaratan Partai mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    1. Menilai dan memberikan usulan yang bersifat korektif dan konstruktif atas kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai dalam melaksanakan Keputusan Kongres Partai;
    2. Menetapkan kebijakan partai yang betum diputuskan oleh Kongres Partai;
    3. mengesahkan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
  1. Majelis Permusyawaratan Partai tidak berwenang untuk menjatuhkan Dewan Pimpinan Pusat Partai atau menghambat Dewan Pimpinan Pusat Partai dalam melaksanakan tugasnya.

BAB X
KONFERENSI DAERAH PARTAI

Pasal - 15

  1. Konferensi Daerah Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat daerah Partai
  2. Konferensi Daerah Partai diadakan dalam 5 (lima) tahun.
  3. Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang Partai dalam daerah yang bersang kutan.

Pasal - 16

Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang

  1. Menilai laporan pertanggunojawaban Dewan Pimpinan Daerah Partai;
  2. Mengesahkan Program Kerja Daerah Partai;
  3. Memilih Dewan Pimpinan Daerah Partai;
  4. Mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Konferensi Daerah Partai.

BAB XI
KONFERENSI CABANG PARTAI

Pasal - 17

  1. Konferensi Cabang Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat cabang Partai.
  2. Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Anak Cabang dari sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anak Cabang dalam wilayah Cabang yang bersangkutan

Pasal - 18

Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Partai;
  2. Mengesahkan Program Kerja Cabang Partai;
  3. Memilih Dewan Pimpinan Cabang Partai;
  4. Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Konferensi Cabang Partai.

BAB XII
MUSYAWARAH ANAK CABANG PARTAI

Pasal - 19

  1. Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat Anak Cabang Partai
  2. Musyawarah Anak Cabang Partal diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun
  3. Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Ranting dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Ranting dalam wilayah Anak Cabang Partai yang bersangkutan.

Pasal - 20

Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang:

  1. Menilai laporan pertanggungiawaban Pengurus Anak Cabang Partai,
  2. Mengesahkan Program Kerja Anak Cabang Partai;
  3. Memilih Pengurus Anak Cabang Partai;
  4. Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Musyawarah Anak Cabang Partai.

BAB XIII
MUSYAWARAH RANTING PARTAI

Pasal - 21

Musyawarah Ranting Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat Ranting Partai.

  1. Musyawarah Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Anak Ranting dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anak Ranting dalam wilayah Ranting yang bersangkutan.

Pasal - 22

Musyawarah Ranting Partai mempunyai wewenang

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting Partai;
  2. Mengesahkan Program Kerja Ranting Partai;
  3. Memilih Pengurus Ranting Partai;
  4. Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Musyawarah Ranting Partai.

BAB XIV
RAPAT ANAK RANTING PARTAI

Pasal - 23

  1. Rapat Anak Ranting Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat Anak Ranting Partai.
  2. Rapat Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Rapat Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Partai dalam Anak Ranting yang bersangkutan.

Pasal - 24

Rapat Anak Ranting mempunyaj wewenang:

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Anak Ranting Partai;
  2. Mengesahkan Program Kerja Anak Ranting Partai;
  3. Memilih Pengurus Anak Ranting Partai;
  4. Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Rapat Anak Ranting Partai.

BAB XV
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI

Pasal - 25

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai merupakan Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Partai berdasarkan AD/ART Partai dan Keputusan Kongres Partai.
  2. Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai wewenang bertindak keluar untuk dan atas nama Partai.
  3. Dewan Pimpinan Pusat Partai menetapkan Pedoman dan Peraturan Partai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai, berdasarkan AD/ART Partai dan Keputusan Kongres
  4. Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai tugas sebagai berikut
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Pusat serta menyelenggarakan manajemen Partai secara nasional
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat nasional
    3. Membenkan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pinpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Partai, Petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan di lembaga lainnya di tingkat nasional
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader Partai di tingkat nasional
    5. Menjalankan tugas tainnya yang bersifat eksekutif adalah lembaga
  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggungjawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan di lembaga lainnya di tingkat nasional.
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai, bertanggung jawab kedalam dan keluar untuk dan atas nama Partai, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang oleh Kongres Partai diberi wewenang dan tanggung jawab khusus hanya kepada Ketua Umum Partai
  3. Yang dimaksudkan dengan wewenang khusus kepada Ketua Umum tersebut adalah wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa, yang berkaitan dengan upaya menegakkan eksistensi, menyelamatkan perjuangan Partai, dan posisi partai dalam konstelasi nasional, terutama wewenang untuk merubah nama, lambang, lagu, dan bendera Partai.

BAB XVI
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal - 26

  1. Dewan Pertimbangan Partai di tingkat nasionai disebut Dewan Pertimbangan Pusat (DEPERPU) Partai, di tingkat daerah disebut Dewan Pertimbangan Daerah (DEPERDA) Partai, di tingkat Cabang disebut Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) Partai, ch tingkat anak cabang disebut Dewan Pertimbangan Anak Cabang (DEPERANCAB) Partai dan di tingkat Ranting disebut Dewan Pertimbangan Ranting (DEPERTING) Partai.
  2. Dewan Pertimbangan Partai bertugas memberikan Pertitnbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Partai di jaiarannya, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri dan memberikan pertimbangan atas masalah yang diminta oleh Pimpinan Partai.
  3. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk oleh DPP, DPD, DPC, Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting (PR), untuk masing-masing wilayah Partai.

BAB XVII
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI

Pasal - 27

  1. Dewan Pimpinan Daerah Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif Partai di tingkat daerah.
  2. Dewan Pimpinan Daerah Partai mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat daerah, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat daerah;
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat daerah;
    3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai, Pengurus Anak Cabang Partai, dan Petugas Partai di tingkat daerah;
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat daerah;
    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat daerah.
  1. Dewan Pimpinan Daerah Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat daerah.

BAB XVIII
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal - 28

  1. Dewan Pimpinan Cabang Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif Partai di tingkat cabang.
  2. Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat cabang, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat cabang;
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat cabang;
    3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus Anak Cabang Partai, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting Partai, dan Petugas Partai di tingkat cabang ;
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat cabang;
    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat cabang.
  1. Dewan Pimpinan Cabang Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat cabang.

BAB XIX
PENGURUS ANAK CABANG

Pasal - 29

  1. Pengurus Anak Cabang Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif Partai di tingkat cabang.
  2. Pengurus Anak Cabang Partai mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat anak cabang, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat cabang;
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat anak cabang;
    3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus Ranting, dan Petugas Partai di tingkat cabang ;
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat anak cabang;
    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat anak cabang.
  1. Pengurus Anak Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat anak cabang.

BAB XX
PENGURUS RANTING

Pasal - 30

  1. Pengurus Ranting Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif Partai di tingkat ranting.
  2. Pengurus Ranting Partai mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat ranting, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat ranting;
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat ranting;
    3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus Anak Ranting, dan Petugas Partai di tingkat ranting;
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat ranting;
    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat ranting.
  1. Pengurus Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat ranting.

BAB XXI
PENGURUS ANAK RANTING

Pasal - 31

  1. Pengurus Anak Ranting Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif Partai di tingkat anak ranting.
  2. Pengurus Anak Ranting Partai mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat anak ranting, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat anak ranting;
    2. Melaksanakan Program Partai di tingkat anak ranting;
    3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus Anak Ranting, dan Petugas Partai di tingkat anak ranting;
    4. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat anak ranting;
    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat anak ranting.
  1. Pengurus Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat ranting

BABXXII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal - 32

Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua jajaran pada dasamya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila.

BAB XXIII
PERATURAN PARTAI

Pasal - 33

  1. Partai mempunyai peraturan dengan hirarkis sebagai berikut

    1. Anggaran Dasar Partai;
    2. Anggaran Runiah Tangga Partai;
    3. Keputusan Kongres Partai;
    4. Keputusan Majelis Permusyawaratan Partai;
    5. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
    6. Keputusan Konferensi Daerah Partai;
    7. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
    8. Keputusan Konferensi Cabang Partai;
    9. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai,
    10. Keputusan Musyawarah Anak Cabang Partai;
    11. Keputusan Pengurus Anak Cabang Partai;
    12. Keputusan Musyawarah Ranting Partai
    13. Keputusan Pengurus Ranting Partai;
    14. Keputusan Rapat Anak Ranting Partai;
    15. Keputusan Pengurus Anak Ranting Partai.
  1. Yang dimaksud dengan Peraturan Partai sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) di atas termasuk segala Keputusan Partai mengenai tata kerja dan perlengkapan adniinistrasi Partai.
  2. Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Partai yang lebih tinggi, kecuali seperti yang dimaksudkan dalam pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Anggaran Dasar ini.

BAB XXIV
KEUANGAN PARTAI

Pasal - 34

Harta kekayaan Partai diperoleh dari

  1. Uang pangkal dan uang juran Anggota Partai;
  2. Sumbangan yang tidak mengikat;
  3. Pendapatan lain yang sah.

Pasal - 35

Semua harta kekayaan Partai dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan dipertanggungiawabkan dalam Kongres.

BAB XXV
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI SOSIAL

Pasal - 36

Partai dapat mengadakan hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial yang mempunyai persamaan haluan dan cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.


Pasal - 37

Hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan program kerja.

BAB XXVI
LEMBAGA SOSIAL PARTAI

Pasal - 38

Partai dapat membentuk dan membina Lembaga Sosial dan lembaga lain sebagai alat pengabdian Partai -

BAB XXVII
LAMBANG, LAGU DAN BENDERA PARTAI

Pasal - 39

  1. Partai mempunyai Lambang, Lagu dan Bendera Partai.
  2. Lambang, Lagu dan Bendera Partai ditetapkan oleh Kongres Partai.
  3. Pembuatan dan penggunaan Lambang, Lagu dan Bendera Partai diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.

BAB XXVIII
PERUBAHAN

Pasal - 40

  1. Landasan Partai Demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Partai tidak dapat diubah.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara utusan yang hadir, kecuali ada wewenang khusus untuk melakukan hal itu yang diberikan oleh Kongres kepada Ketua Umum DPP PDI.
  3. Perubahan-perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumiah Anggota yang hadir.

BAB XXIX
KETENTUAN KHUSUS

Pasal - 41

Bila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalatn Anggaran Dasar ini maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan diperanggungjawabkan dalam Kongres.

BAB XXX
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal - 42

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai secara otomatis menjadi dcmisioner setelalah menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya di hadapan Kongres Partai.
  2. Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat Partai menjadi demisioner, persidangan Kongres dipimpin oleh pimpinan Kongres yang dipilih darl dan oleh peserta Kongres Partai

BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal - 43

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan ketentuan lainya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai.
  2. Dengan disahkannya Anggaran Dasar Partai ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

previous                                                                                                                    next


Kembali

Halaman berikutnya