ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
MUKADIMAH
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya perjuangan yang
telah diamalkan dengan keikhlasan oleh seluruh rakyat, khususnya yang terorganisasi, untuk
mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus
1945, adalah adil, suci dan dinamis.
- Bahwa setelah terwujudnya kemerdekaan tersebut sesungguhnya
peduangan untuk menegakkan dan mempertahankan serta memberi isi pada kemerdekaan adalah
pula merupakan perjuangan yang adil, suci, dan dinamis yang sepenuhnya dilimpahkan menjadi
hak dan kewajiban serta tanggungjawab bersama dari seluruh rakyat, baik sebagai individu
mau pun sebagai kelompok organisasi rakyat dalam masyarakat yang dibenarkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa sesungguhnya hak dan kewajiban yang luhur dan setiap
warga negara untuk menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dijamin sepenuhnya
oleh hak asasi manusia yang universal seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dihormati.
- Bahwa hak dan kewajiban serta tanggung jawab seluruh rakyat
untuk menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tersebut, harus pula disalurkan
dan dilaksanakan dengan senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan
Pancasila. Untuk itu perlu adanya organisasi rakyat yang tangguh dan kukuh sebagal saram
utama demokrasi dan sarana perwujudan prinsip kebebasan berorganisasi sebagaimana yang
dimaksud baik oleh Pembukaan mau pun Batang Tubuh, dan khususnya Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945.
- Sesuai dengan tuntutan zaman dan tingkat perjuangan serta
mengingat betapa pentingnya pengorganisasian rakyat secara lebih menyeluruh dan lebih
sempunia dalam melaksanakan kedaulatan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, maka
diperlukan adanya kehidupan politik yang menjamin sistim kehidupan kepartaian yang
demokratis dan berdaya guna serta terbuka untuk semua warga negara tanpa membedakan suku,
keturunan, agama, dan kedudukan sosial, maka kelima Partai Politik, yaitu : Partai Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia
(PARKINDO), Partai Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang pada tanggal 9 Maret 1970
membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan dan yang kemudian dikukuhkan dengan Pemyataan
Bersama kelinia Partai tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971 serta dalam proses
pertumbuhan dan perkembangan pengelompokan terus meningkat ke arah pengintegrasian yang
lebih nyata dan teratur berlandaskan prinsip yang telah dimufakati bersama, maka akhimya
tanggal 10 Januari 1973, tibalah saatnya untuk melakukan langkah strategis memfusikan diri
wadah kegiatan politik berdasarkan menjadi satu wadah kegiatan politik berdasarkan
Pancasila dengan nama
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI)
Kongres ke V PDI di Denpasar - Bali tanggal 8
10 Oktober 1998, merupakan kelanjutan dari Kongres ke I sampai dengan Kongres ke IV Partai
Demokrasii Indonesia, Yang didirikan Pada tanggal 10 Januari 1973.
Kongres ke V PDI di Denpasar - Bali tersebut, menegaskan kembali bahwa Perwujudan fusi
telah paripuma ketika Partai-Partai yang berfusi menyatakan pengakhiran eksistensinya pada
penutupan Kongres ke II PDI di Jakarta 17 Januari 1981.
Kemudian dari pada itu disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut
ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal - I
Partai bemama PARTAI DEMOKRASI INDONESIA disingkat PDI.
Pasal - 2
- Partai Demokrasi Indonesia dibentuk pada tanggal 10 Januari
1973, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia berkedudukan
di lbukota Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
BAB II
LANDASAN, CIRI DAN WATAK
Pasal - 3
Landasan Partai Demokrasi Indonesia adalah Pancasila sebagai
mana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
Pasal - 4.
Partai Demokrasi Indonesia adalah organisasi
politik yang terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, keturunan,
agama dan kedudukan sosial, serta berwatak Demokrasi Indonesia, Kebangsaan Indonesia dan
Keadilan Sosial yang perjuangannya beriandaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN
Pasal - 5
Tujuan Partai Demokrasi Indonesia:
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- Melestarikan tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan sebagai Negara
Hukum yang demokratis;
- Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila dengan
menggelorakan semangat kebangsaan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB IV
FUNGSI
Pasal - 6
Fungsi Partai Demokrasi Indonesia adalah
- Mendidik, mencerdaskan dan menyadarkan rakyat menjadi insan
Pancasila yang sadar dan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
- Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat
secara nyata;
- Memberdayakan dan menggerakkan rakyat secara konstruktif untuk
berperan aktif dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional;
- Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara dan atau melakukan
kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional;
- Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan nasional yang demokratis,
dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian Partai dan penciptaan pemerintah yang baik
BAB V
KEDAULATAN
Pasal -7
Kedaulatan Partai ada di tangan Anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Kongres.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal - 8
- Syarat untuk menjadi Anggota Partai ialah
- Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun
atau sudah pemah kawin;
- Tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan .
Peraturan Partai lainnya;
- Setuju dan menerima serta mengamalkan landasan, ciri dan watak
serta tujuan Partai
- Sanggup berperan serta aktif dalain kegiatan Partai.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri kepada instansi
Partai yang berwenang.
BAB VII
WILAYAH PARTAI
Pasal - 9
- Wilayah partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Wilayah partai dibagi atas tingkatan organisasi Partai sebagai
berikut
- Pusat Partai untuk tingkat nasional;
- Daerah Partai untuk wilayah daerah tingkat I
- Cabang Parlai untuk wilayah daerah tingkat II atau yang
setingkat;
- Anak Cabang untuk wilayah kecamata. atau yang setingkat;
- Ranting untuk wilayah desa atau yang setingkat;
- Anak Ranting untuk wilayah dusun/kampung dan atau yang
setingkat.
BAB VIII
KONGRES PARTAI
Pasal -10
- Kongres Parati adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Partai.
- Kongres partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan
Cabang dari sekurang _kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang partai.
- Peserta Kongres Partai yang mempunyai hak suara adalah Utusan
cabang Partai
- Kongres Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Partai
- Sidang Kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai dan Pimpinan
Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.
Pasal - 11
Kongres Partai mempunyai wewenang:
- Mengubah/menyempumakan, mengesahkan dan menetapkan Anggaran
Dasar Partai;
- Mengubah/menyempumakan, mengesahkan dan menetapkan Anggaran
Rumah Tangga Partai;
- Mengubah/menyempumakan, mengesahkan, dan menetapkan Piagam
Perjuangan Partai;
- Mengubah/menyempumakan, mengesahkan, dan menetapkan Program
Perjuangan Partai;
- Menilai Pertanggungiawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- Memilih Dewan Pimpinan pusat Partai
- Membuat dan menetapkan Keputusan Kongres untuk dilaksanakan
seluruh jajaran Partai.
Pasal - 12
Dalam keadaan mendesak, Partai dapat melangsungkan Kongres
Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut
- Kongres Luar Biasa Partai dapat diadakan atas Penrnintaan
lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang Partai, atau atas pemintaan Dewan Pimpinan
Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang partai;
- Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pimpinan Pusat Partai;
- Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan
Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalaln Pasal 10 dan Pasal 11Anggaran Dasar ini.
BAB IX
MAJELIS PERMUSYAWARATAN PARTAI (MPP)
Pasal - 13
- Majelis Permsyawaratan Partai adalah Lembaga Partai yang
berkedudukan di bawah Kongres Partai, dan melaksanakan fungsinya di antara dua Kongres
Partai.
- Majelis Permusyawaratan Partai mengadakan sidang
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Majelis Permusyawaratan Partai dapat bersidang atas Permintaan
lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Partai.
- Setiap Anggota Majelis Permusyawaratan Partai mempunyai hak
bicara dan hak suara.
- Sidang Majelis Pennusyawaratan partai diselenggarakan dan
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal - 14
- Majelis Perinusyawaratan Partai mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut :
- Menilai dan memberikan usulan yang bersifat korektif dan
konstruktif atas kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai dalam melaksanakan Keputusan
Kongres Partai;
- Menetapkan kebijakan partai yang betum diputuskan oleh Kongres
Partai;
- mengesahkan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
- Majelis Permusyawaratan Partai tidak berwenang untuk
menjatuhkan Dewan Pimpinan Pusat Partai atau menghambat Dewan Pimpinan Pusat Partai dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB X
KONFERENSI DAERAH PARTAI
Pasal - 15
- Konferensi Daerah Partai merupakan forum tertinggi pada
tingkat daerah Partai
- Konferensi Daerah Partai diadakan dalam 5 (lima) tahun.
- Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
utusan Cabang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang Partai dalam daerah yang
bersang kutan.
Pasal - 16
Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang
- Menilai laporan pertanggunojawaban Dewan Pimpinan Daerah
Partai;
- Mengesahkan Program Kerja Daerah Partai;
- Memilih Dewan Pimpinan Daerah Partai;
- Mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Konferensi Daerah
Partai.
BAB XI
KONFERENSI CABANG PARTAI
Pasal - 17
- Konferensi Cabang Partai merupakan forum tertinggi pada
tingkat cabang Partai.
- Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
utusan Anak Cabang dari sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anak Cabang dalam
wilayah Cabang yang bersangkutan
Pasal - 18
Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
Partai;
- Mengesahkan Program Kerja Cabang Partai;
- Memilih Dewan Pimpinan Cabang Partai;
- Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Konferensi Cabang
Partai.
BAB XII
MUSYAWARAH ANAK CABANG PARTAI
Pasal - 19
- Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi pada
tingkat Anak Cabang Partai
- Musyawarah Anak Cabang Partal diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun
- Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh utusan Ranting dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Ranting dalam
wilayah Anak Cabang Partai yang bersangkutan.
Pasal - 20
Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang:
- Menilai laporan pertanggungiawaban Pengurus Anak Cabang
Partai,
- Mengesahkan Program Kerja Anak Cabang Partai;
- Memilih Pengurus Anak Cabang Partai;
- Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Musyawarah Anak
Cabang Partai.
BAB XIII
MUSYAWARAH RANTING PARTAI
Pasal - 21
Musyawarah Ranting Partai merupakan forum tertinggi pada tingkat Ranting Partai.
- Musyawarah Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
- Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
utusan Anak Ranting dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anak Ranting dalam
wilayah Ranting yang bersangkutan.
Pasal - 22
Musyawarah Ranting Partai mempunyai wewenang
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting Partai;
- Mengesahkan Program Kerja Ranting Partai;
- Memilih Pengurus Ranting Partai;
- Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Musyawarah
Ranting Partai.
BAB XIV
RAPAT ANAK RANTING PARTAI
Pasal - 23
- Rapat Anak Ranting Partai merupakan forum tertinggi pada
tingkat Anak Ranting Partai.
- Rapat Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
- Rapat Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Partai dalam Anak Ranting yang
bersangkutan.
Pasal - 24
Rapat Anak Ranting mempunyaj wewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Anak Ranting
Partai;
- Mengesahkan Program Kerja Anak Ranting Partai;
- Memilih Pengurus Anak Ranting Partai;
- Mengesahkan Keputusan-Keputusan lainnya dari Rapat Anak
Ranting Partai.
BAB XV
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI
Pasal - 25
- Dewan Pimpinan Pusat Partai merupakan Pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi Partai berdasarkan AD/ART Partai dan Keputusan Kongres Partai.
- Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai wewenang bertindak
keluar untuk dan atas nama Partai.
- Dewan Pimpinan Pusat Partai menetapkan Pedoman dan Peraturan
Partai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai, berdasarkan AD/ART Partai dan
Keputusan Kongres
- Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai tugas sebagai berikut
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Pusat
serta menyelenggarakan manajemen Partai secara nasional
- Melaksanakan Program Partai di tingkat nasional
- Membenkan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pinpinan
Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Partai, Petugas Partai dalam lembaga legislatif,
lembaga eksekutif dan di lembaga lainnya di tingkat nasional
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader
Partai di tingkat nasional
- Menjalankan tugas tainnya yang bersifat eksekutif adalah
lembaga
- Dewan Pimpinan Pusat Partai adalah lembaga tempat memberi
tugas dan meminta pertanggungjawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga
eksekutif dan di lembaga lainnya di tingkat nasional.
- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai, bertanggung
jawab kedalam dan keluar untuk dan atas nama Partai, kecuali terhadap hal-hal tertentu
yang oleh Kongres Partai diberi wewenang dan tanggung jawab khusus hanya kepada Ketua Umum
Partai
- Yang dimaksudkan dengan wewenang khusus kepada Ketua Umum
tersebut adalah wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang
bersifat luar biasa, yang berkaitan dengan upaya menegakkan eksistensi, menyelamatkan
perjuangan Partai, dan posisi partai dalam konstelasi nasional, terutama wewenang untuk
merubah nama, lambang, lagu, dan bendera Partai.
BAB XVI
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal - 26
- Dewan Pertimbangan Partai di tingkat nasionai disebut Dewan
Pertimbangan Pusat (DEPERPU) Partai, di tingkat daerah disebut Dewan Pertimbangan Daerah
(DEPERDA) Partai, di tingkat Cabang disebut Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) Partai,
ch tingkat anak cabang disebut Dewan Pertimbangan Anak Cabang (DEPERANCAB) Partai dan di
tingkat Ranting disebut Dewan Pertimbangan Ranting (DEPERTING) Partai.
- Dewan Pertimbangan Partai bertugas memberikan Pertitnbangan
dan saran kepada Dewan Pimpinan Partai di jaiarannya, baik diminta maupun atas inisiatif
sendiri dan memberikan pertimbangan atas masalah yang diminta oleh Pimpinan Partai.
- Dewan Pertimbangan Partai dibentuk oleh DPP, DPD, DPC,
Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting (PR), untuk masing-masing wilayah Partai.
BAB XVII
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI
Pasal - 27
- Dewan Pimpinan Daerah Partai merupakan pemegang Kekuasaan
eksekutif Partai di tingkat daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah Partai mempunyai tugas :
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat daerah,
serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat daerah;
- Melaksanakan Program Partai di tingkat daerah;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Dewan
Pimpinan Cabang Partai, Pengurus Anak Cabang Partai, dan Petugas Partai di tingkat
daerah;
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di
tingkat daerah;
- Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat
daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah Partai adalah lembaga tempat memberi
tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan,
lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat daerah.
BAB XVIII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal - 28
- Dewan Pimpinan Cabang Partai merupakan pemegang Kekuasaan
eksekutif Partai di tingkat cabang.
- Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai tugas :
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat cabang,
serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat cabang;
- Melaksanakan Program Partai di tingkat cabang;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada
Pengurus Anak Cabang Partai, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting Partai, dan Petugas
Partai di tingkat cabang ;
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di
tingkat cabang;
- Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat
cabang.
- Dewan Pimpinan Cabang Partai adalah lembaga tempat memberi
tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan,
lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat cabang.
BAB XIX
PENGURUS ANAK CABANG
Pasal - 29
- Pengurus Anak Cabang Partai merupakan pemegang Kekuasaan
eksekutif Partai di tingkat cabang.
- Pengurus Anak Cabang Partai mempunyai tugas :
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat anak
cabang, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat cabang;
- Melaksanakan Program Partai di tingkat anak cabang;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada
Pengurus Ranting, dan Petugas Partai di tingkat cabang ;
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di
tingkat anak cabang;
- Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat anak
cabang.
- Pengurus Anak Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi
tugas dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan,
lembaga eksekutif dan lembaga lain di tingkat anak cabang.
BAB XX
PENGURUS RANTING
Pasal - 30
- Pengurus Ranting Partai merupakan pemegang Kekuasaan eksekutif
Partai di tingkat ranting.
- Pengurus Ranting Partai mempunyai tugas :
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat
ranting, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat ranting;
- Melaksanakan Program Partai di tingkat ranting;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada
Pengurus Anak Ranting, dan Petugas Partai di tingkat ranting;
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di
tingkat ranting;
- Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat
ranting.
- Pengurus Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi tugas
dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga
eksekutif dan lembaga lain di tingkat ranting.
BAB XXI
PENGURUS ANAK RANTING
Pasal - 31
- Pengurus Anak Ranting Partai merupakan pemegang Kekuasaan
eksekutif Partai di tingkat anak ranting.
- Pengurus Anak Ranting Partai mempunyai tugas :
- Melaksanakan peraturan dan Keputusan partai di tingkat anak
ranting, serta menyelenggarakan manajemen partai di tingkat anak ranting;
- Melaksanakan Program Partai di tingkat anak ranting;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada
Pengurus Anak Ranting, dan Petugas Partai di tingkat anak ranting;
- Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di
tingkat anak ranting;
- Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat anak
ranting.
- Pengurus Ranting Partai adalah lembaga tempat memberi tugas
dan meminta pertanggung jawaban bagi Petugas Partai dalam lembaga perwakilan, lembaga
eksekutif dan lembaga lain di tingkat ranting
BABXXII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal - 32
Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua
jajaran pada dasamya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan
Demokrasi Pancasila.
BAB XXIII
PERATURAN PARTAI
Pasal - 33
Partai mempunyai peraturan dengan hirarkis
sebagai berikut
- Anggaran Dasar Partai;
- Anggaran Runiah Tangga Partai;
- Keputusan Kongres Partai;
- Keputusan Majelis Permusyawaratan Partai;
- Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- Keputusan Konferensi Daerah Partai;
- Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
- Keputusan Konferensi Cabang Partai;
- Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai,
- Keputusan Musyawarah Anak Cabang Partai;
- Keputusan Pengurus Anak Cabang Partai;
- Keputusan Musyawarah Ranting Partai
- Keputusan Pengurus Ranting Partai;
- Keputusan Rapat Anak Ranting Partai;
- Keputusan Pengurus Anak Ranting Partai.
- Yang dimaksud dengan Peraturan Partai sebagaimana yang
tercantum pada ayat (1) di atas termasuk segala Keputusan Partai mengenai tata kerja dan
perlengkapan adniinistrasi Partai.
- Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Partai yang lebih tinggi, kecuali seperti yang dimaksudkan dalam pasal 25
ayat (6) dan ayat (7) Anggaran Dasar ini.
BAB XXIV
KEUANGAN PARTAI
Pasal - 34
Harta kekayaan Partai diperoleh dari
- Uang pangkal dan uang juran Anggota Partai;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Pendapatan lain yang sah.
Pasal - 35
Semua harta kekayaan Partai dikelola oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai dan dipertanggungiawabkan dalam Kongres.
BAB XXV
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI SOSIAL
Pasal - 36
Partai dapat mengadakan hubungan dengan
Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial yang mempunyai persamaan haluan dan
cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal - 37
Hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 tersebut
dilaksanakan melalui pelaksanaan program kerja.
BAB XXVI
LEMBAGA SOSIAL PARTAI
Pasal - 38
Partai dapat membentuk dan membina Lembaga Sosial dan lembaga
lain sebagai alat pengabdian Partai -
BAB XXVII
LAMBANG, LAGU DAN BENDERA PARTAI
Pasal - 39
- Partai mempunyai Lambang, Lagu dan Bendera Partai.
- Lambang, Lagu dan Bendera Partai ditetapkan oleh Kongres
Partai.
- Pembuatan dan penggunaan Lambang, Lagu dan Bendera Partai
diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XXVIII
PERUBAHAN
Pasal - 40
- Landasan Partai Demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Partai tidak dapat diubah.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah suara utusan yang hadir, kecuali ada wewenang khusus untuk melakukan
hal itu yang diberikan oleh Kongres kepada Ketua Umum DPP PDI.
- Perubahan-perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumiah Anggota yang hadir.
BAB XXIX
KETENTUAN KHUSUS
Pasal - 41
Bila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu
ketentuan dalatn Anggaran Dasar ini maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai dan diperanggungjawabkan dalam Kongres.
BAB XXX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal - 42
- Dewan Pimpinan Pusat Partai secara otomatis menjadi dcmisioner
setelalah menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya di hadapan Kongres Partai.
- Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat Partai menjadi demisioner,
persidangan Kongres dipimpin oleh pimpinan Kongres yang dipilih darl dan oleh peserta
Kongres Partai
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal - 43
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan ketentuan lainya yang tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai.
- Dengan disahkannya Anggaran Dasar Partai ini, maka segala
ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak
berlaku.
previous
next
|