Jl. Soekarno Hatta 421 & Jl. Subang Raya 49 . Antapani . Bandung . Indonesia

dpd
home
links
ad / art
dpc - dpc
ranting-ranting
piagam perjuangan



berita


Email me!

MUKADIMAH
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya perjuangan yang telah diamalkan dengan ke ihlsan oleh seluruh rakyat, khususnya yang terorganisasi, untuk mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah adil, suci dan dinanamis.

  • Bahwa setelah terwujudnya kemerdekaan tersebut sesungguhnya perjuangan untuk menegakkan dan mempertahankan serta memben isi pada kemerdekaan adalah pula merupakan perjuangan yang adil, suci, dan dinamis yang sepenuhnya dilimpahkan menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama dari selurah rakyat, baik sebagai individu mau pun sebagai kelompok organisasi rakyat dalam masyarakat yang dibenarkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bahwa sesungguhnya hak dan kewajiban yang luhur dari setiap warga negara untuk menegakkan. mempertahankan, dan mengisi kcmerdekaan dijamin sepenuhnva oleh hak asasi manusia yang universal seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dihormati.
  • Bahwa hak dan kewajiban serta tanggung jawab scluruh rakyat untuk menegakkan. mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tersebut, harus pula disalurkan dan dilaksanakan dengan senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Untuk itu perlu adanya organisasi rakyat yang tangguh dan kukuh sebagai sarana utama demokrasi dan sarana perwujudan prinsip kebebasan berorganisasi sebagaimana vang dimaksud baik oleh Pembukaan mau pun Batang Tubuh, dan khususnva Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Sesuai dengan tuntutan zaman dan tingkat perjuangan serta mengingat betapa pentingnya pengorganisasian rakyat secara lebih menyeluruh dan lebih sempuma dalam melaksanakan kedaulatan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, maka diperlukan adanya kehidupan politik yang menjamin sistim kehidupan kepartaian yang demokratis dan berdaya guna serta terbuka untuk semua warga negara tanpa membedakan suku, keturunan. agama, dan kedudukan sosial, maka kelima partai Politik, yaitu : Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (PARKINDO), Partai Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan dan yang kemudian dikukuhkan dengan Pemyataan Bersama kelima Partai tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971 serta dalam proses pertumnbuhan dan perkembangan pengelompokan terus meningkat ke arah pengintegrasian yang lebih nyata dan teratur berlandaskan prinsip yang telah dimufakati bersama, maka akhimya pada tanggal 10 Januarl 1973, tibalah saatnya untuk melakukan langkah strategis memfusikan diri menjadi satu wadah kegiatan politik berdasarkan Pancasila dengan nama:

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI)

Agar dapat melangsungkan dan memantapkan perjuangan inclaksanakan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 secara sunggah-sungguh, benar, mumi, dan konsekuen, disusunlah Piagam Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia sebagai Haluan Politik Partai dan berdasarkan pada Piagam Perjuangan inilah disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia, Program Perjuangan, dan naskah-naskah lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia.

previous                                                                                                                                                    next



Kembali

Halaman berikutnya