MUKADIMAH
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya perjuangan yang telah
diamalkan dengan ke ihlsan oleh seluruh rakyat, khususnya yang terorganisasi, untuk
mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagaimana dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus
1945, adalah adil, suci dan dinanamis.
- Bahwa setelah terwujudnya kemerdekaan tersebut sesungguhnya
perjuangan untuk menegakkan dan mempertahankan serta memben isi pada kemerdekaan adalah
pula merupakan perjuangan yang adil, suci, dan dinamis yang sepenuhnya dilimpahkan menjadi
hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama dari selurah rakyat, baik sebagai individu
mau pun sebagai kelompok organisasi rakyat dalam masyarakat yang dibenarkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa sesungguhnya hak dan kewajiban yang luhur dari setiap
warga negara untuk menegakkan. mempertahankan, dan mengisi kcmerdekaan dijamin sepenuhnva
oleh hak asasi manusia yang universal seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dihormati.
- Bahwa hak dan kewajiban serta tanggung jawab scluruh rakyat
untuk menegakkan. mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tersebut, harus pula disalurkan
dan dilaksanakan dengan senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang
berdasarkan Pancasila. Untuk itu perlu adanya organisasi rakyat yang tangguh dan kukuh
sebagai sarana utama demokrasi dan sarana perwujudan prinsip kebebasan berorganisasi
sebagaimana vang dimaksud baik oleh Pembukaan mau pun Batang Tubuh, dan khususnva Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945.
- Sesuai dengan tuntutan zaman dan tingkat perjuangan serta
mengingat betapa pentingnya pengorganisasian rakyat secara lebih menyeluruh dan lebih
sempuma dalam melaksanakan kedaulatan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, maka
diperlukan adanya kehidupan politik yang menjamin sistim kehidupan kepartaian yang
demokratis dan berdaya guna serta terbuka untuk semua warga negara tanpa membedakan suku,
keturunan. agama, dan kedudukan sosial, maka kelima partai Politik, yaitu : Partai Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia
(PARKINDO), Partai Murba, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang pada tanggal 9 Maret 1970
membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan dan yang kemudian dikukuhkan dengan Pemyataan
Bersama kelima Partai tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971 serta dalam proses
pertumnbuhan dan perkembangan pengelompokan terus meningkat ke arah pengintegrasian yang
lebih nyata dan teratur berlandaskan prinsip yang telah dimufakati bersama, maka akhimya
pada tanggal 10 Januarl 1973, tibalah saatnya untuk melakukan langkah strategis memfusikan
diri menjadi satu wadah kegiatan politik berdasarkan Pancasila dengan nama:
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI)
Agar dapat melangsungkan dan memantapkan
perjuangan inclaksanakan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 secara sunggah-sungguh,
benar, mumi, dan konsekuen, disusunlah Piagam Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia
sebagai Haluan Politik Partai dan berdasarkan pada Piagam Perjuangan inilah disusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia, Program
Perjuangan, dan naskah-naskah lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia.
previous
next
|