Jl. Soekarno Hatta 421 & Jl. Subang Raya 49 . Antapani . Bandung . Indonesia

dpd
home
links
ad / art
dpc - dpc
ranting-ranting
piagam perjuangan



berita


Email me!

II HALUAN PERJUANGAN

Partai Demokrasi Indonesia berjuang untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut pada tujuan perjuangannya dengan menetapkan garis-garis pokok berikut sebagai HALUAN PERJUANGAN PARTAI

1. BIDANG POLITIK

Kehidupan Demokrasi Pancasila yang meliputi demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi sosial, dan demokrasi budaya harus ditegakkan. Demokrasi Pancasila, dimana kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang menetapkan Undang-Undang Dasar, garis-garis besar dari pada Haluan Negara, Undang-undang dan Ketetapan/ Keputusan laiimya, menuntut dan menegakkan: kebebasan yang bertanggung jawab, keadilan, dan kebhinekaan yang bersatu dalam kegotongroyongan Pancasila        

Negara sebagai tatanan dan lembaga kehidupan rakyat yang tertinggi, berwenang untuk mengusahakan kepentingan umum yaitu kesejahteraan seluruh rakyat, yang menyangkut kepentingan orang-perorang, kelompok maupun golongan dalam hubungannya satu sama lain, materiii dan spirituil.

Negara menjaga keamanan dan keutuhan seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan wadah kehidupan rakyat yang terdiri atas aneka ragam golongan dengan kebudayaan, adat istiadat sifat-tabiat, agama dan kepercayaan masing-masing.

Kekuasaan Pemerintahan Negara sebagai Negara Hukum dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, garis-garis besar danpada Haluan Negara, Undang-Undang dan Ketetapan/keputusan lainnya dari Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat.

Rakyat menjalankan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Negara melalui Lembaga-lembaga Permusya- waratan / Perwakilan Rakyat yang dibentuk dengan melalui pemilihan umum yang langsung, umum, benar-benar bebas dan benar-benar rahasia, jujur dan adil.

Rakyat dijamin kebebasannya untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepartalan dan keormasan dan dijamin kebebasannya untuk menyalurkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, termasuk dalam rangka kontrol sosial (social control) terhadap jalannya pemerintahan.

Kehidupan demokrasi Indonesia yang menjadi syarat maupun sarana untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat diperkembang-mekarkan sebagai bentuk dan cara hidup bernegara dan bermasyarakat, dimana semua kekuatan politik terorganisir dalam sistem kepartaian vang otonom dan yang terbuka bagi setiap warga negara tanpa perbedaan suku, keturunan, kedudukan, dan/atau agama, dengan tulus yakin menerima Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional dan kerangka struktural daripada negara yang menjamin struktur dan kehidupan politik yang stabil dan dinamis untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kehidupan politik berlaku tata norma (rules of the games) yang prinsipnya menegakkan kebenaran, keadilan serta mendahulukan kepentingan umum dalam semangat "memberi dan menerima" (toleransi) dengan meninggalkan suasana " saling paksa dan mau menang sendiri".

Sebagai peneiimaan sifat Bhineka Tunggal Ika, maka semua kekuatan politik bebas untuk menetapkan prinsip-prinsip dan gans-garis perjuangannya serta menyusun programnya masing-masing yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyelesaikan permasalahan secara bertanggung jawab.

Dalam Negara Kesatuan yang terdiri atas daerah-daerah Propinsi, Kabupaten dan Desa, kepada daerah-daerah tersebut diberikan otonomi yang seluas-luasnya sesuai dengan jiwa dan isi Undang Undang Dasar 1945, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah Pusat terhadap pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan.

Perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah diatur demilcian rupa sehingga terselenggara otonomi yang seluas-luasnya secara sehat dan adil.

Politik dalam Negara Republik Indonesia harus ditujukan untuk secara demokratis mewujudkan kestabilan politik yang mantap dan dinamis dan mewujudkan ketahanan nasional dalam arti memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat ketalianan rakyat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya serta memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Tujuan pembinaan kehidupan antar bangsa ialah menciptakan dan mengembangkan tertib dunia yang diliputi oleh keadilan, perdamaian, persaudaraan, dan kerjasama berlandaskan kemerdekaan nasional dan persamaan derajat antar bangsa-bangsa menuju kesejahteraan seluruh umat manusia.

Prinsip politik luar negeri ialah bebas aktif yang berorientasi pada kepentingan dan cita-cita nasional.

Partai Demokrasi Indonesia secara positif mendorong dan membantu, pembinaan kerja sama intemasional yang bertingkat tingkat dari sub-regional ke taraf internasional berdasarkan harmonisasi kepentingan negara/bangsa yang bersangkutan.

Partai Demokrasi Indonesia menentang setiap bentuk dan manifestasi dominasi/ eksploitasi atas bangsa oleh bangsa lain.

2. BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN

Perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Cabang-cabaiig produksi yang penting bagi ncgara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banvak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekavaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, yang berarti benar-benar dipergunakan sebagai pokok pokok kemakmuran rakyat.

Negara memegang peranan utama dalam 3 (tiga) sektor kegiatan ekonomi, yaitu :

  1. kegiatan dibidang pembangunan nasional dimana negara berfungsi sebagai pemrakarsa, penyelenggara, dan pemikul beban utama sambil menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong kekuatan-kekuatan sosial ekonomi lainnya untuk ikut serta secara aktif,
  2. kegiatan-kegiatan ekonomi yang langsung menyangkut kemanan nasional,
  3. kegiatan-kegiatan ekonomi yang langsung menyangkut hajat hidup orang banvak.

Dalam sektor-sektor lainnya, penyelenggaraan ekonomi diserahkan kepada usaha rakyat/kekuatan ekonomi lainnya /swasta, sedangkan pemerintah bertindak "tut wuri handayani" sambil memberikan pengarahan, bimbingan, dan pengawasan.

Kehidupan ekonomi dibina dengan landasan Demokrasi Ekonomi berdasarkan Pancasila, dengan mengikut-sertakan rakyat yang merupakan kekuatan sosial ekonomi. Demokrasi Ekonomi tidak menganut sistem "etatisme", "free fight liberalism" dan "monopoli yang merugikan kepentingan rakyat". Kepada bagian terbesar masyarakat yang berada dalam keadaan ekonomi lemah diberikan bimbingan dan proteksi yang wajar untuk dapat mengembangkan potensi ekonominya, tanpa harus melakukan distorsi terhadap prinsip ekonomi pasar sehingga dapat meningkatkan peranannya dalaiu kegiatan ekonomi nasional yang mampu berkompetisi di dalam percaturan ekonomi global.

Struktur ekonomi bagi Indonesia adalah berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yaitu struktur ekonomi yang berkeadilan sosial yang memberikan manfaat dan kemakirnuran serta kesejahteraan vang merata kepada rakyat banyak, dimana setiap warga negara berhak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pembangunan ekonomi harus didasarkan pada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia sendiri, dan pada penggunaan potensi yang ada di alam Indonesia secara maksimal dan efisien. Dalam rangka mempercepat perkembangan pembangunan dan ekonomi nasional yang berorientasi pada usaha penguatan ekonomi kerakyatan dan dalam menghadapi desakan gelombang globalisasi. maka kita harus menerapkan sistim ekonomi pasar terbuka yang mampu memanfaatkan modal asing dan pasar keuangan internasional.

Pembangunan ekonomi bukan saja diarahkan pada pertumbuhan ekonomi (economic growth), tetapi terutama kepada penyebaran pendapatan nasional secara merata dan adil. yang dalam pelaksanaannya secara transparan mengikutsertakan semua kekuatan sosial ekonomi dalam masyarakat vaitu : usahawan, buruh, tani, nelayan,. para ahli, dan pemerintahan untuk secara gotong-royong membina kehidupan ekonomi nasional sebagai perwujudan Demokrasi Ekonomi.

Segala macam pajak dan pungutan lain harus diatur dengan Undang-undang. Hak milik perseorangan diakui dan berfungsi sosial.

3. BIDANG SOSIAL BUDAYA

Tujuan pembinaan sosial budaya berdasarkan Pancasila adalah membangun dan mengembangkan tata masya- rakat gotong-royong dari nilai-nilai tata kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri atas suku - suku, kelompok ma- syarakat hukum dan masyarakat adat yang beraneka ragam.

Negara menghormati dan menjamin hak hak keluarga sebagai kesatuan sosial kodrati / pondamen masyarakat yang terakrab, serta membantu tercapainya kesejahteraan keluarga.

Tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dan negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang wajar pada tiap vvarga negara dengan menjamin, mengatur dan membantu se- cara adil kebebasan memilih dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi semua warga negara.

Tujuan pendidikan dan pengajaran berdasarkan Pancasila ialah untuk membentuk warga negara yang bertaqwa pada Tuhan yang Maha Esa, memiliki kecerdasan dan ketrampilan serta kesehatan lahir dan batin yang berguna bagi diri sendiri dan bagi pembangunan bangsa dan negara, untuk terbinanya masyarakat yng bermental Pancasila, serta menegakkan kebenaran, keadilan. hukum, dan demokrasi.

Tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebaliknya tiap warga negara berkewajiban untuk meningkatkan kecerdasan dan ketrampilan masing- masing, sehingga mampu untuk bekerja. Pemerintah berkewajiban mengusahakan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup.

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, kehidupan kebudavaan diberi kebebasan yang bertanggung jawab untuk dikembangkan oleh daya kreasi, kritik, dan pandangan luas dari kekuatan sosial kultural, sedangkan pemerintah memberikan bimbingan dan fasilitas.

Kebudavaan nasional yang bersumber pada kebudayaan daerah-daerah disuburkan dan unsur-unsur vang bertentangan dengan Pancasila (Bhineka Tunggal Ika) dan tumbuhnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat feodal dan negatif dicegali.

Pemerintah harus memberikan jaminan sosial terhadap fakir miskin, anak-anak yatim piatu, dan orang-orang jompo yang terlantar. Demikian pula pemerintah harus memberikan penghargaan dan jaminan sosial kepada cacat veteran, perintis Kemerdekaan beserta keluarganva, dan mengusahakan jaminan hari tua bagi tiap warga negara.

Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan agama adalah merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia. karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Negara membina suatu iklim mental dan moral dan menciptakan suasana tertib. aman, dan tenteram, baik lahir maupun batin sebagai landasan mental psikologis untuk memelihara stabilitas di segala bidang, dan dalam suasana demikian rakyat dapat menikmati ketenangan, ketentraman. dan keleluasaan memeluk agamanya masing-masing dengan penuh toleransi dan kerukunan

Negara membantu. pengembangan agama dengan menciptakan suasana dan syarat syarat yang bermanfaat untuk pelaksanaan hak-hak azasi tersebut, bertindak adil dalam pelaksanaannya terhadap semua agama.

Pembangunan di bidang agama ditujukan untuk pembinaan hidup rukun di antara semua umat dan peningkatan amal dalam bersama-sama membangun masyarakat. Mengutamakan amal-perbuatan serta keluhuran tingkah laku dalam pengamalan ajaran agama, sesuai dengan falsafah Pancasila.

4. BIDANG PERTAHANAN KEAMANAN

Kebijaksanaan di bidang Pertahanan Keamanan Nasional harus didasarkan pada prinsip bahwa pembelaan negara adalah hak, kewajiban, dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu seluruh rakyat atas dasar hak. kewajiban, kehorrnatan dan semangat patriotismenya dan sesuai pula dengan kemampuan pribadinya wajib ikut serta dalam segala usaha Pertahanan dan Keamanan Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam SISHANKAMRATA, antara lain dengan melaksanakan wajib militer.

5. UMUM

Kemerdekaan Indonesia yang telah kita capai dengan banyak pengorbanan harus segera kita isi sesuai dengan makna dan tujuan luhur dari kemerdekaan itu sendiri pengisian kemerdekaan itu harus dilaksanakan dengan pembangunan nasional yang seimbang di segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi, sosialbudaya maupun pertahanan dan keamanan nasional, materiil maupun spiritual, di pusat maupun di daerah, di kota maupun di desa.

Pembangunan yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan untuk mengisi kemerdekaan berfungsi menghilangkan penderitaan, kemiskinan, dan kemelaratan rakyat Indonesia, memberi mereka lapangan kerja serta kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina watak dan moral luhur yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pelaksanaannya dilakukan secara berencana dan bertahap serta merata. Menjadi svarat mutlak dalam pembangunan adanya partisipasi seluruh rakyat dengan daya, dana, serta pikiran secara aktif, kreatif, kritis, dan positif

Dengan demikian jelas bahwa berhasil atau tidaknya pembangunan itu tergantung kepada kemampuan, kesanggupan, dan kekuatan rakyat itu sendiri; oleh karena itu Partai Demokrasi Indonesia bertekad, sebagai salah satu misi politiknya, untuk meningkatkan kemampuan dan kegairahan membangun serta partisipasi aktif dari seluruh rakyat guna menyukseskan pembangunan di segala bidang.

Agar pembangunan dalam rangka mengisi kemerdekaan itu dapat mencapai tujuannya harus pula diciptakan pemerintahan yang baik, bersih. berwibawa, bebas dari segala unsur dan bentuk korupsi, kolusi, nepotisme dan koncoisme.

previous                                                                                                                                                    next

Kembali

Halaman berikutnya